Kendari – Sebanyak 1.135 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 H, Senin (31/3).
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.
Acara penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIA Kendari dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi.
Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan hanya hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, tetapi juga bagian dari proses pembinaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ini juga menjadi bukti bahwa perubahan ke arah yang lebih baik selalu dihargai,” ujar Sulardi usai menyerahkan remisi.
Dari total penerima, sebanyak 690 warga binaan berasal dari Lapas Kendari, sementara 445 lainnya dari Rutan Kendari. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.
Sulardi berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.
“Kami ingin mereka memiliki kesempatan kedua dan dapat berkontribusi positif ketika kembali ke lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Bagi warga binaan yang menerima remisi, Idulfitri tahun ini menjadi momentum penting. Meski masih berada di balik jeruji, mereka mendapatkan harapan baru untuk menjalani hidup yang lebih baik setelah bebas nanti.
Editor: Denyi Risman