Berita  

1.943 Narapidana dan Anak Binaan di Sultra Terima Remisi HUT ke-81 RI, 18 Langsung Bebas

Sebanyak 1.943 narapidana dan anak binaan di Sultra menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, 18 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II. Foto: Dok. PPID Utama Provinsi Sultra.

Kendari – Sebanyak 1.943 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 18 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026). Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Andi Sumangerukka, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan di satuan kerja pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, menjelaskan dari total 1.943 penerima remisi, sebanyak 1.909 narapidana mendapatkan Remisi Umum I.

Sementara 17 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.

Selain narapidana, sebanyak 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II sehingga langsung bebas.

Para penerima remisi tersebut tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.

Rinciannya yakni Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 759 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, LPKA Kelas II Kendari 52 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang.

Selain remisi umum, terdapat 21 narapidana yang menerima Remisi Tambahan. Seluruh penerima remisi tambahan tersebut merupakan narapidana kategori pemuka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjadi tamping selama enam bulan, menjalani sedikitnya sepertiga masa pidana, memiliki masa pidana minimal tiga tahun, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.

Kegiatan pembinaan tersebut meliputi bidang pekerjaan, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan hingga kegiatan industri.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan pemberian remisi tidak semata-mata berupa pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi juga merupakan bentuk penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.

Khusus bagi warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan, Gubernur berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan masyarakat.

“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.

Sementara itu, Sulardi menegaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan tidak dipungut biaya.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, dan tentunya tanpa biaya apa pun,” kata Sulardi.

Salah satu penerima remisi, Juli, warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, mengaku bersyukur mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut.

Menurutnya, remisi menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ungkap Juli.

Ia berharap setelah kembali ke masyarakat dapat memperbaiki kehidupan, berkumpul bersama keluarga dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial warga binaan sekaligus mendorong mereka untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!