15.660 Penyandang Disabilitas di Sultra Tercatat dalam DPT Pemilu 2024

Ilustrasi penyandang disabilitas menyalurkan hak pilihnya. Foto: Dok. Beritasatuphoto.

Kendari – Sebanyak 15.660 penyandang disabilitas di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Angka tersebut mencapai 0,84 persen dari total DPT di Sulawesi Tenggara sebanyak 1.867.931 pemilih pada Pemilu kali ini.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sultra, Muhammad Mu’min Fahimuddin menjelaskan, bagi disabilitas yang tidak bisa melakukan pencoblosan sendiri, maka bisa didampingi oleh kerabat.

Namun nantinya pendamping harus sudah melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Selama mereka (penyadang disabilitas) tidak bisa melakukan pencoblosan sendiri maka akan ada pendamping, tetapi selama mereka masih bisa mencoblos sendiri itu tidak perlu didampingi,” kata Mu’min kepada Antara TV, Jumat (5/1).

“Kalau didampingi, maka pendamping ini harus membuat surat C3 pernyataan yang menyatakan bahwa tidak membocorkan dan harus merahasiakan pilihan,” sambungnya.

Mu’min mengatakan, KPU sudah menyiapkan alat bantu khusus bagi penyandang disabilitas. Salah satunya untuk tuna netra.

“Untuk tuna netra itu punya alat bantu sendiri berupa templet huruf,” katanya.

Dijelaskan, KPU mengklasifikasikan DPT penyandang disabilitas menjadi enam kelompok, yakni kelompok disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik intelektual.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!