15 Hari Operasi Pekat, Polres Konawe Sikat Miras Judi hingga Prostitusi

Polres Konawe merilis hasil operasi Pekat Anoa 2024  di gedung Humas Polres Konawe pada Senin (3/6) yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ahmad Setiadi. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe – Polres Konawe merilis hasil operasi Pekat Anoa 2024  di gedung Humas Polres Konawe pada Senin (3/6) yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ahmad Setiadi.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengungkap dalam operasi Pekat Anoa 2024 yang dilaksanakan selama 15 hari mulai 16 hingga 30 Mei 2024 pihaknya mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat.

Dari hasil operasi selama 15 hari itu, Polres Konawe berhasil mengungkap 30 kasus yang terdiri dari, Miras 22 kasus, prostitusi 1 kasus, penyedia praktek prostitusi 1 kasus, narkoba 2 kasus, judi 2 kasus, kejahatan jalanan 1 kasus, dan kenakalan remaja 1 kasus.

“Dari hasil ini, 3 kasus yakni judi dan Narkoba akan dilakukan penanganan lebih lanjut atau sidik, sedangkan 27 kasus lainnya akan dilakukan pembinaan,” terang Kapolres.

Ahmad Setiadi menyampaikan bahwa untuk barang bukti sabu yang diamankan berupa 3 sachet sabu, 1,59 gram, 12 sachet, 5,63 gram HP dan alat hisap sabu.

Kemudian barang bukti judi yang diamankan berupa uang Rp 380 ribu, rekapan togel, kartu dan buku rekening.

“Untuk barang bukti miras tradisional langsung dimusnahkan dan untuk miras pabrikan akan dimusnahkan saat tahun baru bersama hasil operasi lainnya,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!