Kendari – Mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Upaya ini dimulai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Sultra dengan 17 Pemerintah Kabupateb dan Kota se-Bumi Anoa pada Selasa (15/10) yang dipimpin langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Upaya peningkatan PAD sektor pajak ini dilakukan guna melepaskan diri dari ‘ketergantungan’ Sultra dari transfer dana pusat.
Pasalnya, saat ini kondisi fiskal Sultra masih sangat bergantung pada transfer dana dari pusat sebesar 63,97 persen, sementara PAD hanya berkontribusi sebesar 36,02 persen saja.
Selain itu, selama ini pengelolaan PAD Sultra juga tidak maksimal, salah satunya PAD sektor pajak kendaraan bermotor.
Buktinya, data yang diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, dari total 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar, masih ada sebanyak 151.610 unit atau 21 persen yang masih belum membayar pajak.
Selain itu juga masih banyak perusahaan pengguna air permukaan, alat berat, dan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.
Untuk itu, di tahun depan Pemprov Sultra akan berfokus pada beberapa sektor pajak utama, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Opsen pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mencakup opsen PKB sebesar 66 persen untuk kabupaten kota, opsen BBNKB sebesar 66 persen, dan opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen untuk provinsi.
Editor: Wiwid Abid Abadi