17 Kilogram Sabu Disita Polda Sultra Sepanjang 2022

Rilis akhir tahun Polda Sultra dipimpin Kapolda Irjen Pol Teguh Pristiwanto. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba.

Di tahun 2022 ini saja, Ditresnarkoba Polda Sultra dan jajaran berhasil mengungkap 438 kasus narkoba di wilayah Bumi Anoa.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami menangkap 529 tersangka pengedar narkoba,” kata Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto dalam rilis akhir tahun Polda Sultra pada Kamis (29/12).

Dari tangan para tersangka pengedar tersebut, berhasil disita barang bukti sabu-sabu seberat 17 kilogram.

“Barang bukti lain seperti ganja sebanyak 1 kilogram lebih, tembakau gorila 4,3 gram, Pil PCC 90 butir, dan ekstasi 22 butir,” ungkap Irjen Teguh.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan pengungkapan kasus narkoba tahun ini meningkat pesat, baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti.

Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Bumi Anoa.

“Kami akan tingkatkan lagi pengungkapan peredaran narkoba di Sultra,” tegasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!