Berita  

2.068 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Sultra Sepanjang 2025, 208 Meninggal Dunia

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2025 menjadi perhatian serius setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sultra merilis data terbaru.

Dalam kurun waktu Januari hingga September 2025, tercatat sebanyak 2.068 kasus kecelakaan terjadi di wilayah ini, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 208 orang.

Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sultra yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025, di Aula Kanwil PT Jasa Raharja Kendari.

Berdasarkan data Biro Operasi Polda Sultra, dari total 2.068 kasus kecelakaan, sebanyak 1.950 korban mengalami luka ringan, 150 luka berat, dan 208 meninggal dunia.

Tingginya angka fatalitas ini menunjukkan bahwa keselamatan di jalan masih menjadi persoalan krusial yang memerlukan perhatian dan penanganan lintas sektor.

Selain kehilangan nyawa, kecelakaan lalu lintas juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat.

Polres Kendari mencatat jumlah kecelakaan tertinggi dengan 577 kasus. Disusul Polres Konawe dengan 430 kasus, dan Polres Bombana di urutan ketiga dengan 142 kasus.

Perbedaan angka di tiap wilayah menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih spesifik dan berbasis karakteristik daerah dalam upaya pencegahan kecelakaan.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas masih menjadi penyebab utama tingginya kecelakaan di Sultra.

Perilaku berkendara yang tidak tertib seperti melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan helm berstandar SNI, mengemudi dalam keadaan mabuk, hingga bermain ponsel saat berkendara menjadi faktor penyumbang utama.

“Keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kesadaran dan disiplin pengendara. Pelanggaran sekecil apa pun dapat berakibat fatal,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Polda Sultra telah menerapkan kebijakan Zero Knalpot Brong di seluruh wilayah hukumnya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dilakukan secara tegas, bahkan Polda Sultra telah melakukan pemusnahan ribuan knalpot brong sebagai bukti komitmen dalam menciptakan kenyamanan dan keselamatan berkendara.

“Tantangan keselamatan lalu lintas di era mobilitas tinggi harus dihadapi dengan strategi terpadu, mulai dari rekayasa lalu lintas, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pembenahan sarana dan prasarana jalan,” jelas Kapolda.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk menekan angka fatalitas secara signifikan. Setiap kebijakan dan program yang dihasilkan dituntut berbasis data, terukur, dan dievaluasi secara berkala agar berdampak nyata bagi masyarakat.

“Keselamatan adalah prioritas dan merupakan hak setiap pengguna jalan,” tutup Kapolda.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!