2.217 Narapidana di Sultra Diusulkan Terima Remisi Idulfitri, 2 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan pemberian Remisi Khusus Idulfitri bagi 2.217 narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan negara (rutan) di Sultra.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan,” ujarnya, Kamis (27/3).

Pemberian remisi khusus Idulfitri ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tambah Sulardi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, remisi tidak diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam pelanggaran berat selama masa tahanan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Ditjenpas Sultra, La Ludi, mengungkapkan bahwa dari total 2.217 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, 2.215 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, yaitu pengurangan sebagian masa hukuman, sementara dua orang lainnya menerima Remisi Khusus (RK) II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan.

Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing lapas atau rutan.

Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku narapidana.

“Pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan transparan melalui sistem online, sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semua narapidana yang memenuhi syarat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar La Ludi.

Berikut rincian jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi berdasarkan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan:
• Lapas Kelas IIA Kendari: 690 orang
• Lapas Kelas IIA Baubau: 291 orang
• Rutan Kendari: 445 orang
• Rutan Unaaha: 186 orang
• Rutan Raha: 185 orang
• Rutan Kolaka: 236 orang
• LPKA Kendari: 87 orang
• LPP Kendari: 97 orang


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!