2 Pelaku Pembusuran Warga Kendari Ditangkap, Masih di Bawah Umur, Motifnya Dendam

Barang bukti katapel busur. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku pembusuran terhadap seorang warga berinisial ZR (34).

Kedua pelaku masing-masing berinisial SL berusia 17 tahun dan EH alias E berusia 15 tahun. Keduanya tercatat masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, pembusuran tersebut terjadi di Jln Burung Maleo Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada 17 Februari 2025.

Saat itu, korban yang sedang berada di depan rumahnya dihampiri oleh kedua pelaku yang langsung melepaskan busur ke arah korban.

Busur panah tersebut menancap pada pipi kiri korban. Korbanpun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Tiga hari berselang, atau tepatnya pada 20 Februari 2025, Buser 77 berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban di Jln Burung Maleo.

AKP Nirwan mengungkapkan, motif keduanya melakukan pembusuran adalah dendam setelah mendengar temannya dikeroyok.

Kini keduanya menghadapi proses hukum. Polisi menerapkan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 jo pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!