2 Pencuri Ban Truk di Kendari Ditangkap, Kerugian Perusahaan Capai Rp192,5 Juta

Barang bukti hasil curian berupa ban dump truck yang digasak para pelaku. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aksi pencurian kelas kakap yang menguras aset perusahaan hingga ratusan juta rupiah di Kota Kendari digagalkan aparat kepolisian.

Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sukses membekuk dua orang pelaku berinisial RA (23) dan AL (26) yang nekat menggasak puluhan ban dump truck dengan total kerugian mencapai Rp192,5 juta.

Pengungkapan sindikat pencurian ini bermula dari laporan penanggung jawab operasional PT Cemerlang Mandiri Abadi.

Mereka mendapati gudang perusahaannya di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, dijarah maling secara bertahap sejak April hingga Mei 2026.

Kedua pelaku terbilang rapi dan profesional dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan situasi gudang yang sepi untuk melancarkan pencurian berat tersebut.

Salah satu pelaku memanjat tembok samping gudang dan secara sengaja mencabut kabel CCTV agar jejak mereka tak terekam kamera pengawas.

Setelah melumpuhkan CCTV, pelaku membuka paksa pintu pagar gudang utama. Tak tanggung-tanggung, untuk memindahkan puluhan ban berukuran besar yang berat, pelaku menggunakan forklift milik perusahaan untuk menaikkannya ke atas mobil pick up sewaan.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian dengan rincian Rp75 juta untuk 15 ban luar dump truck yang hilang pada April 2026, Rp100 juta untuk 20 ban luar dump truck yang hilang pada Mei 2026, serta Rp17,5 juta untuk 14 karung ban dalam dump truck. Total kerugian mencapai Rp192,5 juta.

Berbekal laporan tersebut, Tim Buser 77 langsung tancap gas memburu para pelaku. Polisi mencium gelagat pelarian otak pencurian, RA, yang bernazar kabur ke luar kota.

Tak ingin buruannya lolos menyeberang, polisi berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Polres Muna dan berhasil mencokok RA saat hendak menaiki kapal di Pelabuhan Nusantara Raha. Pelaku langsung digelandang kembali ke Mapolresta Kendari.

Bagaikan domino, nyanyian RA membuka kotak pandora keterlibatan rekannya, AL. Tak butuh waktu lama, persembunyian AL di sebuah hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, digerebek petugas pada Kamis (11/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

Dari tangan komplotan pembobol gudang ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y12 berwarna biru serta jejak rekam transaksi digital senilai Rp1 juta.

Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bersiap menghadapi ancaman kurungan penjara yang lama.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!