Kendari – Setelah hampir dua tahun buron, pria berinisial TA akhirnya berhasil ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari.
TA merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual yang terjadi pada 2024 silam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasus ini bermula pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Berdasarkan laporan polisi, korban yang saat itu hendak pulang dicegat oleh pelaku. Korban menolak ajakan pelaku, namun diduga diancam dan dipaksa masuk ke kamar mandi Masjid H Andi Mustafa di kawasan Matabubu, Kecamatan Poasia.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan hubungan seksual secara paksa terhadap korban sebelum korban akhirnya pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya, dan diteruskan ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda selama Juli 2024, yakni di belakang rumah teman pelaku di BTN Griya Hilwa Zaitun, di rumah kerabat pelaku di Jalan Dewi Sartika sebanyak dua kali, serta di WC Masjid H Andi Mustafa.
Sementara itu, hasil visum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya maupun tanda kehamilan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, pelaku membantah adanya unsur paksaan dan mengklaim hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan korban yang menyebut dirinya dipaksa dan diancam akan dibunuh apabila melawan,” kata Kompol Welli, Sabtu (11/7).
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku masih berstatus sebagai suami dari istri sahnya serta memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dititipkan di ruang tahanan Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muh Fajar








