Kendari – Sebuah jalan setapak di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, yang selama dua dekade digunakan warga sebagai akses utama, mendadak dipagari dan diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang warga berinisial B.
Jalan tersebut bahkan telah dibangun dengan paving block melalui anggaran Pemerintah Kota Kendari pada tahun 2024.
Langkah sepihak B menutup akses jalan ini memicu keresahan warga. Jalan yang sebelumnya bisa dilalui dua motor berpapasan kini menyempit drastis dan hanya bisa dilewati satu kendaraan roda dua.
Ironisnya, saat proyek pengerjaan paving block oleh Dinas PUPR berlangsung, tidak satu pun warga, termasuk B, mengajukan keberatan.
“Saat ada pekerjaan paving block semua warga di sini tidak ada yang komplen. Bahkan mereka (B) menunjukkan batas-batasnya. Intinya tidak ada masalah waktu ada pekerjaan, aman,” ujar Sri Damayanti, warga setempat yang merasa paling dirugikan, Rabu (21/5).
Menurut Damayanti, jalan tersebut telah digunakan sejak tahun 2004. Ia menegaskan tidak pernah ada yang mengklaim jalan tersebut sebagai milik pribadi, bahkan saat pembangunan got dan jalan rabat sebelumnya.
“Waktu dulu juga sebelum dibangun paving block sudah jalan rabat yang dibangun pemerintah, sampai di sini juga di tanahku, pokoknya nanti saat ini baru bermasalah. Waktu dibangun got dan jalan rabat juga dia tidak komplen, sekarang got dia sudah tutupkan fondasi pagarnya,” ungkapnya.
Kepala Kelurahan Alolama, Suwardi, membenarkan bahwa jalan tersebut sudah ada sejak lama dan dibangun secara bertahap oleh pemerintah.
“Sudah lama ini jalan, dari dulu sudah dikerjakan tapi masih rabat biasa,” kata Suwardi.
Ia mengaku terkejut ketika permasalahan muncul setelah pembangunan paving block selesai dilakukan. Menurutnya, selama proses pengerjaan tidak pernah terdengar adanya penolakan dari pihak manapun, termasuk B.
“Makanya saya juga kaget tiba-tiba sekarang muncul masalah begini. Kami tidak tahu tentang sejarah dan posisinya ini tanah, yang kami tahu bahwa ada jalan di sini,” ujarnya.
Pihak kelurahan telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Masing-masing pihak bersikeras dengan klaimnya.
Untuk menyelesaikan sengketa ini, Suwardi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami akan melakukan mediasi terus sampai ada jalan keluar sepanjang kami masih bisa,” tegasnya.
Sementara itu, Abdul Malik, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kendari, menegaskan bahwa jika jalan tersebut telah dibangun menggunakan dana APBD, maka secara otomatis menjadi milik pemerintah daerah.
“Seharusnya pihak kelurahan sudah menuntaskan persoalan lahan itu,” kata Abdul Malik.
Editor: Denyi Risman