25 Tambang di Sultra yang Ditutup ESDM Masih Beroperasi, DPR Minta APH Bertindak

Hinca Panjaitan bersama anggota Komisi III DPR RI saat di Polda Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkap adanya sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih beroperasi meski sudah dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari total 25 perusahaan yang disanksi, sebagian diketahui tetap menjalankan aktivitas tambangnya.

Hinca menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius dan meminta aparat penegak hukum di Sultra, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera mengambil langkah tegas.

“Masalah besar di sini adalah tambang-tambang besar yang sudah dihentikan tapi masih beroperasi. Kami tadi meminta agar aparat menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi,” ujar Hinca usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Sultra, Rabu (8/10).

Selain mendorong penegakan hukum, Hinca juga memastikan pihaknya akan memanggil 25 perusahaan tersebut untuk dimintai penjelasan resmi.

“Kami sepakat akan memanggil perusahaan-perusahaan itu, bersama Kapolda dan Kejati, untuk menjelaskan perkembangan pertambangan di Sultra, terutama yang izinnya sudah dicabut,” tambahnya.

25 Tambang Nikel di Sultra yang Disanksi ESDM

Sebelumnya, Kementerian ESDM RI menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba, Tri Wanarno, atas nama Menteri ESDM.

Langkah itu diambil setelah tiga kali peringatan resmi sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, sejumlah perusahaan tak juga menindaklanjuti kewajiban mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang. Jika tidak, sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan.

Meski kegiatan tambang dihentikan, perusahaan tetap wajib melakukan pemeliharaan lingkungan dan pemantauan di wilayah izinnya. Sanksi dapat dicabut apabila perusahaan telah melengkapi dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai ketentuan.

Berikut daftar 25 perusahaan tambang nikel di Sultra yang disanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM:

PT Bumi Raya Makmur Mandiri
PT Cipta Djaya Selaras Mining
PT Dharma Bumi Kendari
PT Duta Tambang Gunung Perkasa
PT Era Utama Perkasa
PT Geomineral Inti Perkasa
PT Hikari Jeindo
PT Indra Bumi Mulia
PT Karunia Sejahtera Mandiri
PT Maesa Optimalah Mineral
PT Meta Mineral Pradana
PT Multi Bumi Sejahtera
PT Pandu Urane Perkasa
PT Panji Nugraha Sakti
PT Putra Kendari Sejahtera
PT Rizqi Biokas Pratama
PT Suria Lintas Gemilang
PT Trised Mega Cemerlang
PT Wijaya Nikel Nusantara
CV Indah Sari
PT Ratok Mining
PT Bumi Indonesia Bersinar
PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
PT Mineral Sukses Makmur
PT Tambang Sungai Suir

Keputusan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Sultra agar mematuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Pemerintah menegaskan, kegiatan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan daerah tambang.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!