Daerah  

26 Peserta yang Lulus SKD CPNS Mubar Didiskualifikasi

Ilustrasi. (int)

Sebanyak 26 peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), didiskualifikasi.

Padahal pada pengumuman sebelumnya yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Nomor: 810/45 /CASN-21/X /2021 pada 30 Oktober 2021 mereka dinyatakan memenuhi standar kelulusan dan menempati posisi paling atas.

Teranyar, Panselda kembali mengeluarkan pengumuman revisi hasil SKD Nomor: 810/50/CASN-21/ XII/2021 sebanyak 26 peserta didiskualifikasi dan digantikan oleh 25 orang yang lulus passing grade di bawahnya.

Dalam pengumumannya, revisi tersebut berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Nomor: 13412/B-KS.04.03/SD/K/2021 perihal penyampaian hasil SKD CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Mubar Tahun 2021.

Sementara itu, saat wartawan mengorek apakah diskualifikasi tersebut terjadi akibat adanya kecurangan, Sekretaris Daerah Mubar, LM Husein Tali yang juga Ketua Panselda belum memberikan jawaban pasti.

“Yang jelas yang dipakai sekarang adalah dokumen pengumuman terakhir. Soal apakah itu karena (kecurangan), urusannya Panselnas itu,” Husein, Senin (6/12).

Jumlah keseluruhan peserta SKD adalah 4.087, yang mengikuti tes sebanyak 3.655 dan yang tidak hadir sebanyak 432 orang peserta. Berdasarkan hasil SKD yang telah dilakukan, peserta yang lulus perengkingan dan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 14-16 Desember 2021 adalah 234 orang peserta.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pada Kamis (25/11) lalu mengatakan, peserta SKD CPNS yang terbukti curang telah diputuskan untuk didiskualifikasi.

BKN bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) masih terus melakukan audit forensik dan audit trail untuk seluruh titik lokasi (tilok).

Audit dilakukan dengan memeriksa perangkat seleksi, CCTV, dan aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.
Pemeriksaan aktivitas peserta dilakukan dari registrasi, klik mulai ujian, hingga selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Satya menjelaskan, kecurangan peserta SKD CPNS ditemukan di sembilan titik lokasi yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.

“Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” papar dia.

Satya mengungkapkan, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Menurut dia, jika kembali ditemukan peserta yang terbukti curang walaupun telah dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP), yang bersangkutan tetap akan didiskualifikasi.

“Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” kata Satya.

Adapun oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021, dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis: Denis
Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!