Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bagian Binopsnal kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan menggelar penyuluhan sekaligus tes urine terhadap karyawan tempat hiburan malam.
Kegiatan digelar di THM Omnia Executive Karaoke and Resto, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (21/8). Sebanyak 27 karyawan, termasuk pegawai dan LC, mengikuti tes urine yang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WITA.
Acara dibuka oleh Manajer Omnia, Gom Amran, dilanjutkan penyuluhan oleh Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Jumardin. Dalam penyuluhan, Kompol Jumardin menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di Sultra,” tegasnya.
Selain itu, Kompol Jumardin menekankan pemahaman hukum bagi peserta, termasuk UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Materi penyuluhan juga mencakup edukasi bahaya narkoba melalui video, pengertian dan gejala penggunaan narkoba, dampak serta ciri-ciri penyalahgunaan, hingga modus operandi peredaran gelap narkoba.
“Masyarakat harus mewaspadai jalur masuk narkoba dan faktor-faktor yang memicu penyalahgunaan,” tambahnya.
Usai penyuluhan, tim Bid Dokkes Polda Sultra melakukan tes urine terhadap seluruh peserta. Hasilnya, seluruh 27 orang dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.
Editor: Redaksi








