Berita  

3 Arahan Wapres untuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sultra

Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara langsung mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KDEKS Provinsi Sultra periode 2023-2025 pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara langsung mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KDEKS Provinsi Sultra periode 2023-2025 pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kendari.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dipercaya sebagai ketua, Sekda Sultra, Asrun Lio sebagai sekretaris, sedangkan para OPD lingkup Pemprov Sultra sebagai anggota KDEKS.

Dalam amanatnya, Wapres mengungkapkan bahwa nilai-nilai ekonomi syariah dapat menjadi solusi untuk mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kata dia, keadilan, inklusivitas, universalitas, pemerataan kesejahteraan, dan keberlangsungan lingkungan.

“Kelima nilai ini Insya Allah dapat menjadi solusi guna wujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini semata-mata untuk kebaikan bagi umat, masyarakat, dan lingkungan,” ungkapnya.

Wapres juga menekankan tiga hal penting yang menjadi arahannya.
Pertama, optimalkan potensi kekayaan alam dan sektor unggulan Sultra dalam kerangka pengembangan industri halal.

Kedua, perluas dukungan sektor industri jasa keuangan syariah dan dana sosial syariah dalam pengembangan bisnis dan kewirausahaan syariah.

Dan ketiga, kuatkan fondasi perencanaan dan pengembangan, demi menjamin keberlanjutan program ekonomi dan keuangan syariah.

“Saya mendorong KDEKS Sultra yang baru saja dikukuhkan untuk mengkaji mengenai pengembangan Wakatobi sebagai destinasi wisata ramah muslim. Lalu Kota Kendari dan kabupaten kota lainnya menjadi kawasan kuliner halal,” katanya.

“Saya juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang pengembangan ekonomi syariah di Sultra. Semoga hal ini dapat berkesinambungan dan berkontribusi nyata dirasakan,” tambah Wapres.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version