3 Pelaku Gasak iPhone Tamu Hotel di Kendari Diringkus Polisi

Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta) Kendari meringkus tiga pemuda inisial NO (21), FA (21), dan SA (18), Jumat (29/5/2026). Ketiganya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Kota Kendari bermula dari hal yang sangat sepele yakni salah paham saat korban melakukan video call.

Akibat perasaan tidak enak karena dikira dipelototi, tiga pemuda nekat menyerang dan merampas ponsel milik seorang pengunjung hotel.

Ketiga pelaku, yakni NO (21), FA (21), dan SA (18), akhirnya diringkus oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (29/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan insiden ini terjadi di Hotel Raja Bintang, Kota Kendari, pada 7 Mei 2026 lalu. Awalnya, korban berinisial H (20) sedang melakukan video call dengan pacarnya di depan kamar hotel.

“Posisi kamera belakang ponsel korban secara tidak sengaja mengarah ke kamar orang lain (kamar pelaku). Pelaku FA melihat korban dan merasa dirinya dipelototi serta ditertawakan. FA lalu mencabut senjata tajam jenis karambit dan mengancam korban,” ujar Welliwanto, Jumat (29/5/2026).

Mendapat ancaman, korban lari masuk ke dalam kamar. Namun, ketiga pelaku (NO, FA, dan SA) tetap menerobos masuk. Pelaku NO, yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, melampiaskan amarah dengan menendang dada dan kepala korban, serta memukul punggung korban.

Meski sempat terjadi upaya damai dan para pelaku kembali ke kamar, keributan pecah lagi saat pelaku NO kembali ke depan kamar korban untuk mengambil rokok yang tertinggal. Pertemuan itu memicu penyerangan balik dari rekan-rekan korban.

Situasi berubah menjadi aksi pengejaran brutal di area parkir hotel. Pelaku SA yang sebelumnya menyembunyikan senjata tajam jenis parang, menyerahkannya kepada NO. Sementara SA sendiri memegang pipa plastik.

“Pelaku NO dan SA mengejar korban dan teman-temannya menggunakan parang dan pipa. Setelah korban dan teman-temannya melarikan diri, pelaku NO kembali masuk ke kamar hotel dan mengambil ponsel iPhone 11 milik korban,” jelas Welliwanto.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melacak keberadaan ketiga pelaku.

Pelaku FA dan SA diamankan di parkiran RS Aliyah 2, Kota Kendari, sementara pelaku NO ditangkap di kediamannya di Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Kambu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 milik korban, sebilah senjata tajam jenis karambit, dan sebilah parang yang digunakan untuk menyerang.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Welliwanto.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!