Kendari – Sebanyak 31 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tahun 2025.
Penyerahan remisi digelar dalam upacara di halaman Kantor LPKA Kendari, Jalan Poros Nanga-nanga, Kecamatan Baruga, Rabu (23/7).
Remisi yang diberikan terbagi dalam tiga kategori. Dua anak mendapat pengurangan masa pidana selama tiga bulan, dua anak lainnya dua bulan, dan sisanya sebanyak 27 anak mendapat remisi satu bulan.
Dari total 74 anak binaan yang ada, hanya 31 orang yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan bahwa pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak dasar anak binaan, termasuk perlindungan dari kekerasan dan stunting.
“Kekerasan terhadap anak itu tidak boleh terjadi. Stunting pun tidak boleh terjadi. Pelayanan, termasuk makanan dan kebutuhan dasar lainnya, harus diberikan yang terbaik,” tegas Sulardi kepada wartawan usai kegiatan.
Ia juga menyebut bahwa proses pembinaan di LPKA Kendari selama ini berjalan cukup baik, namun tetap memerlukan penguatan kerja sama lintas sektor agar lebih optimal.
“LPKA wajib berkolaborasi stekhoder yang lain. Dengan Kementerian Sosial, Dinas Pendidikan, DP3A. Ini yang wajib,” tandasnya.
Plt Kepala LPKA Kendari, Mustar Taro, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku anak selama menjalani masa pembinaan.
“Kami ingin menumbuhkan harapan bahwa setiap anak punya masa depan,” ujarnya.
Berdasarkan klasifikasi perkara, anak binaan penerima remisi didominasi kasus perlindungan anak sebanyak 15 orang. Sisanya terdiri dari 7 anak kasus narkotika, 7 anak kasus pencurian, dan 2 anak kasus kepemilikan senjata tajam.
Pemberian remisi ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara LPKA Kendari dan Sentra Meohari Kementerian Sosial dalam rangka mendukung layanan psikososial dan terapi massal bagi anak-anak binaan.
Editor: Redaksi








