32 Napi di Sulawesi Tenggara Diusulkan Terima Remisi Natal

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, Muslim. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkum-HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 32 narapidana (napi) menerima pengurangan massa tahanan atau remisi natal tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim menuturkan napi yang diusulkan menerima remisi ini tersebar di enam unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Diuraikan, Lapas Kelas IIA Kendari 19 orang, Lapas Kelas IIA Baubau dan Rutan Kelas IIB Kolaka masing-masing dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari 7 orang, serta Rutan Kelas IIB Unaaha dan Rutan Kelas IIB Raha masing-masing satu orang.

“Untuk dua UPT yakni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dan Lapas Perempuan tahun ini tidak ada yang diusulkan untuk mendapatkan remisi,” ujar Muslim saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/12).

Muslim mengatakan para narapidana yang mendapat remisi bervariasi mulai dari pemotongan massa tahanan 15 hari, 1 bulan, 45 hari, hingga 2 bulan.

“Usai mendapatkan remisi, napi yang diusulkan ini tidak ada yang dinyatakan langsung bebas,” ungkap Muslim.

Lanjut Muslim mengatakan jumlah napi di Sultra tercatat kurang lebih 3.000 orang.

Kata Muslim, syarat napi yang diusulkan mendapat remisi Natal 2022, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan di lapas atau rutan.

“Surat Keputusan pengusulan tersebut akan diterbitkan dari Kemenkumham Pusat dan akan diserahkan pada tanggal 25 Desember 2022 di masing-masing UPT yang telah mengusulkan napinya untuk memperoleh remisi,” terang Muslim.

Lebih lanjut Muslim mengatakan jumlah napi yang diusulkan menerima pengurangan massa tahanan ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

Pasalnya, napi yang tahun lalu menerima remisi makan secara otomatis bakal kembali mendapatkan pengurangan massa tahanan.

“Napi yang diusulkan sekarang 32 orang yang sebelumnya menerima remisi. Jika napi yang sudah pernah terima remisi langsung terdaftar dan akan turun SK-nya. Jadi setelah turun SK penerima remisi kemungkinan besar akan bertambah,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!