4 ASN Pemkot Kendari Diperiksa Kejati Terkait Kasus Suap Alfamidi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa enam orang saksi pada Jumat (17/3).

Keenam orang itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia, perusahaan pemegang lisensi Alfamidi atau Anoa Mart di Kendari.

Keenam orang itu di antaranya, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial F, CP, AR, dan MFS.

Lalu dua lainnya adalah Manager Corporate PT Midi Utama Indonesia berinisial ALN, dan Corporate Affair PT Midi Utama Indonesia berinisial S.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, membenarkan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut.

“Pemeriksaan oleh penyidik ke enam orang itu kapasitasnya sebagai saksi,” kata Dody.

Dody menjelaskan, pemanggilan saksi itu untuk penyidikan terkait peran mereka dalam proses perizinan gerai Alfamidi yang diajukan PT Midi Utaka Indonesia ke Pemerintah Kota Kendari.

Dody menambahkan, saat ini total sudah 12 saksi yang diperiksa penyidik termasuk Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan dua tersangka, yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridana, dan tenaga ahli TGUPP, Syarif Maulana.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!