Kolaka – Empat nelayan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Sat Polairud Polres Kolaka saat beraksi menggunakan bom ikan di Perairan Pulau Padalarang, Kecamatan Wundulako, pada Selasa (15/11).
Keempat nelayan tersebut berinisial J (39), B (26), R (27) dan H (34). Seluruhnya adalah warga Kelurahan Anaiwoi, Kelurahan Tanggetada, Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengatakan, penangkapan terhadap nelayan itu berawal dari laporan masyarakat maraknya penggunaan bom ikan di sekitar Perairan Pulau Padamarang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Kolaka melakukan penyelidikan di sekitar perairan tersebut. Dan benar saja, personel menemukan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom.
“Keempat pelaku ditangkap saat sedang melakukan pengeboman ikan di Perairan Padamarang. Keempat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kolaka,” jelas Riswandi.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya, 3 buah jerigen 2 liter berisikan bahan peledak, 1 buah jerigen 5 liter berisikan bahan peledak, 6 buah botol kaca berisi bahan peledak, 2 buah sumbu, 5 buah obat nyamuk bakar, 9 buah korek kayu merk Polar Bear, 1 buah kaca mata selam, 1 unit kapal kayu jenis jolor, 1 buah perahu kecil atau sampan, 1 buah kompresor dan selang kompresor, serta 2 buah kaki katak
“Para pelaku dijerat denfan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” pungkas Riswandi.
Editor: Wiwid Abid Abadi