Kendari – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah terbukti melanggar kode etik dengan menerima uang yang bersumber dari korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2026. Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, menyebutkan lima teradu yang dijatuhi sanksi yakni Ketua KPU Konut Abdul Makmur bersama empat anggotanya: Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim.
Majelis DKPP menyimpulkan kelima komisioner itu secara sadar menerima uang dari mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Uddin Yusuf, yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Meski seluruh uang yang diterima telah dikembalikan ke kas negara, DKPP menegaskan tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran serius dari sisi etika penyelenggara pemilu.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai para komisioner seharusnya terlebih dahulu memastikan asal-usul dana sebelum menerimanya, guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Dalam persidangan terungkap, uang yang diterima para komisioner bervariasi dengan dalih Tunjangan Hari Raya. Ketua KPU Konut menerima Rp13 juta, dua anggota masing-masing Rp10 juta dan Rp12 juta, sementara dua lainnya menerima Rp5 juta.
DKPP juga menolak alasan para teradu yang mengaku tidak terlibat dalam proses pencairan anggaran. Dalih tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab.
“Sebagai pimpinan lembaga, mereka dianggap memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara kolektif kolegial sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Dewa Kade, dilansir Antarasultra.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Konawe Utara telah menetapkan Uddin Yusuf sebagai tersangka pada Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga memutus perkara berbeda yang melibatkan Anggota Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil. Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya.
Editor: Muh Fajar








