Kendari – Angka perceraian di wilayah Konawe Raya masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Unaaha mencatat ratusan pasangan suami istri di Kabupaten Konawe, Konawe Utara (Konut), dan Konawe Kepulauan (Konkep) resmi mengakhiri pernikahan mereka.
Panitera Pengadilan Agama Unaaha, Abdul Rahim, menyebutkan bahwa pihaknya menerima total 1.077 perkara tingkat pertama selama 2025. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian menjadi kasus yang paling mendominasi.
“Sepanjang 2025 kami menerima 553 perkara perceraian, terdiri dari 99 cerai talak dan 454 cerai gugat,” kata Abdul Rahim.
Dari ratusan perkara tersebut, Pengadilan Agama Unaaha telah memutus sebanyak 544 perkara perceraian. Rinciannya, 95 perkara cerai talak dan 449 perkara cerai gugat. Sementara sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Abdul Rahim menjelaskan, penyebab utama perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Data PA Unaaha mencatat sedikitnya 393 perkara perceraian dipicu oleh konflik berkepanjangan antara pasangan suami istri.
“Sebagian besar karena perselisihan dan pertengkaran. Sisanya dipengaruhi faktor lain,” ujarnya.
Dari sisi usia, pasangan yang mengajukan perceraian umumnya berada pada usia produktif. Rentang usia mereka berkisar antara 25 hingga 40 tahun, dengan rata-rata usia sekitar 30 tahun.
Berdasarkan data tersebut, sepanjang 2025 sebanyak 544 pasangan suami istri di Konawe, Konut, dan Konkep resmi berpisah. Kondisi ini turut menambah jumlah janda dan duda di tiga wilayah tersebut.
Tingginya angka perceraian ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pihak terkait. Sebab, dampak perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga berimbas pada kondisi psikologis anak-anak yang harus menghadapi perpecahan dalam keluarga.
Editor: Muh Fajar








