66 Andikpas LPKA Kendari Dapat Remisi HUT RI ke-80, Dua Langsung Bebas

Ilustrasi anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sebanyak 66 anak didik pemasyarakatan (andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas.

Plt Kepala LPKA Kendari, Mustar Taro, mengatakan remisi merupakan hak andikpas yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

“Dari total 93 andikpas, 66 orang memperoleh remisi umum. Rinciannya, 64 andikpas menerima RU I, sementara 2 andikpas memperoleh RU II atau langsung bebas. Dua andikpas yang bebas ini terjerat kasus pencurian,” ujar Mustar, Senin (18/8).

Ia menjelaskan, penerima remisi umum berdasarkan besaran pengurangan masa pidana yaitu 1 bulan (38 orang), 2 bulan (12 orang), 3 bulan (13 orang), dan 4 bulan (1 orang).

Berdasarkan jenis perkara, terbanyak berasal dari kasus perlindungan anak sebanyak 43 orang, disusul narkotika 10 orang, pencurian 7 orang, pembunuhan 3 orang, penganiayaan 1 orang, dan kepemilikan senjata tajam 2 orang.

Selain itu, kata Mustar, LPKA Kendari juga memberikan remisi dasawarsa kepada 68 andikpas.

“Remisi dasawarsa diberikan sekali dalam sepuluh tahun. Terakhir pada 2015, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI. Besarannya 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimal tiga bulan,” jelasnya.

Adapun rincian penerima remisi dasawarsa, yaitu: 1 orang mendapat 20 hari, 2 orang 25 hari, 4 orang 30 hari, 2 orang 35 hari, 4 orang 38 hari, 1 orang 43 hari, 1 orang 45 hari, 3 orang 50 hari, 2 orang 55 hari, 9 orang 60 hari, 2 orang 68 hari, 5 orang 70 hari, 2 orang 75 hari, 1 orang 83 hari, dan 29 orang 90 hari.

“Untuk remisi dasawarsa, penerima terbanyak berasal dari kasus perlindungan anak sebanyak 47 orang, narkotika 10 orang, pencurian 5 orang, pembunuhan 3 orang, penganiayaan 1 orang, dan kepemilikan sajam 2 orang. Remisi ini menjadi motivasi agar andikpas terus memperbaiki diri,” pungkas Mustar.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!