Daerah  

666 Janda Baru di Kendari, Mayoritas Istri Gugat Cerai Suami

Ilustrasi seorang perempuan tampak bersedih sambil memegang cincin pernikahan, menggambarkan suasana hati usai perceraian. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Angka perceraian di Kota Kendari mengalami lonjakan signifikan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari mencatat sebanyak 666 perkara perceraian.

Artinya, ada 666 janda baru yang tercipta di wilayah tersebut. Menariknya, mayoritas perkara diajukan oleh pihak istri.

Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Mustafa, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, cerai gugat mencapai 497 perkara, sementara cerai talak hanya 169 perkara.

“Lebih banyak cerai gugat. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan perceraian datang dari pihak istri,” ujarnya, Selasa 29 Juli.

Sebagai catatan, cerai gugat adalah permohonan cerai yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh suami.

Fakta ini menunjukkan bahwa semakin banyak perempuan di Kendari yang memilih mengakhiri rumah tangga yang dianggap tidak sehat. Proses hukum ini menghasilkan ratusan janda baru.

Mustafa menjelaskan bahwa alasan perceraian yang diajukan ke PA Kendari sangat beragam. Faktor paling dominan adalah pertengkaran terus-menerus yang berujung pada ketidakcocokan.

Selain itu, ada juga persoalan ekonomi, pasangan meninggalkan rumah, hingga kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Meski demikian, PA Kendari tetap berusaha menyelamatkan pernikahan melalui jalur mediasi sebelum perkara disidangkan.

“Mediasi tetap kami dorong, namun jika kedua belah pihak sudah bulat ingin berpisah dan alasannya kuat, maka proses hukum akan berlanjut,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!