News  

666 Warga Binaan Rutan Kendari Bisa Nyoblos di Pilkada 2024

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Herianto. Foto: Memez/Sultranesia.com.

Kendari – Sebanyak 651 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti Pilkada 27 November mendatang.

Dari total 766 warga binaan di rutan, hanya 651 yang memenuhi syarat untuk memilih. Mereka masih memiliki hak pilih atau dapat menyoblos meskipun berada di balik jeruji.

Selain itu, terdapat 15 warga binaan lainnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka telah berhasil melakukan perekaman KTP sebagai salah satu syarat penting untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Dengan demikian, jumlah warga binaan Rutan Kendari yang berhak menyalurkan suara oada pilkada ke depan sebanyak 666 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 TPS di Rutan Kendari.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Herianto menjelaskan, tahun-tahun sebelumnya proses perekaman KTP menjadi tantangan tersendiri karena warga binaan harus dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Langkah ini dinilai cukup berisiko. Namun, berkat kerja sama antara Rutan Kendari dan Dukcapil, tahun ini perekaman KTP dipermudah. Kepala Disdukcapil secara langsung mendatangi Rutan Kendari untuk melakukan perekaman data.

“Kami sangat terbantu dengan adanya inisiatif ini. Tahun sebelumnya, kami harus membawa napi keluar rutan untuk perekaman KTP, yang tentunya berisiko. Sekarang, dengan Dukcapil datang langsung ke rutan, prosesnya jauh lebih mudah dan aman,” jelasnya, Rabu (25/9).

Program ini diharapkan dapat memfasilitasi hak konstitusional warga binaan dalam menggunakan hak pilih mereka secara aman dan tepat waktu, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik di lingkungan rutan.


Penulis: Memez

error: Content is protected !!
Exit mobile version