News  

68 Perusahaan di Sultra Abaikan Rehabilitasi DAS: Diduga Jadi Biang Kerok Banjir

Banjir yang terjadi di Konawe Utara beberapa tahun lalu akibat luapan sungai. Foto: Dok. Antara.

Kendari – Sepanjang 2017 hingga 2023, Sulawesi Tenggara kehilangan tutupan hutan seluas 233.000 hektar atau 10,81 persen dan keseluruhan luas hutan. Sebagian besar terjadi di wilayah dengan ekspansi tambang aktif yang dikuasai perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Analisis berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) menunjukkan, peningkatan lahan kritis terjadi akibat pembukaan lahan tambang, penurunan daya serap tanah dan peningkatan limpasan air.

Dikutip dari Global Forest Watch, sejak 2002 sampai 2025, Sulawesi Tenggara kehilangan 230 kha hutan primer basah, menyumbang 40 persen dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama.

Area total hutan primer basah di Sulawesi Tenggara berkurang 11 persen dalam periode waktu ini.

Global Forest Watch juga merilis, sejak 2021 sampai 2025, 96 persen kehilangan tutupan pohon di Sulawesi Tenggara terjadi di hutan alam. Total kehilangan di hutan alam adalah 45kha, setara dengan 35 Mt emisi CO₂e.

Berdasarkan lokasi, Di Sulawesi Tenggara, 4 wilayah teratas bertanggung jawab atas 60 persen dari semua kehilangan tutupan pohon antara 2001 dan 2025. Kolaka mengalami kehilangan tutupan pohon paling banyak sebesar 130 kha dibandingkan dengan rata-rata sebesar 49 kha.

Diketahui, Kolaka sebesar 130 kha, Konawe Selatan seluas 93 kha, Muna, 70 kha, Konawe 67 kha, dan Konawe Utara 60 kha
Kondisi ini meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Kajian juga menemukan fakta mencolok: sekitar 69.000 hektar IUP berada di zona rawan bencana dan 94.000 hektar IUP berada di kawasan permukiman dan pertanian.

Data lebih spesifik, pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha menyatakan, hingga saat ini, masih terdapat 110 lebih perusahaan yang belum melakukan rehabilitasi DAS di wilayah Sulawesi Tenggara.

Mirisnya, pimpinan lembaga ini tidak berupaya transparan mengungkapkan data soal pencapaian kinerja pengawasan dan pemantauan rehabilitasi DAS. Sehingga masyarakat tidak bisa ikut memantau langsung kondisi mengkhawatirkan masa depan ekologi di bumi anoa.

Dari 110 perusahaan, sebagian besar merupakan pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Sebanyak 68 perusahaan diantaranya, sudah masuk dalam daftar pantauan khusus.

Dari perusahaan sebanyak ini, 5 diantaranya, sudah masuk kategori teguran ketiga dan terancam sanksi pencabutan izin PPKH.
Pihak BPDAS Konaweha Sultra melalui

Martin Gerungan mengkonfirmasi, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemegang izin yang juga ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) di Jakarta.

“Pengawasan terhadap progres rehabilitasi DAS perusahaan pemegang IPPKH ini, juga dipantau oleh Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa lembaga terkait termasuk Pemprov Sultra,” ujar Martin Gerungan, Rabu (17/6).

Kata Martin, dalam proses rehab DAS, perusahaan bisa menunjuk pihak ketiga atau mengelola sendiri kegiatan ini. Pada prosesnya, pihak BPDAS bisa melakukan bimbingan teknis jika perusahaan belum menguasai item dan teknis kegiatan.

Mirisnya, sampai hari ini, pihak BPDAS Konaweha, belum bisa menyatakan secara tegas, persentase keberhasilan pemulihan DAS di Sultra. Sehingga, lembaga ini tidak memiliki indikator keberhasilan sama sekali yang bisa diketahui publik mengenai seberapa luas fungsi hutan yang sudah berhasil kembali selama beberapa tahun terakhir.

Padahal, sejak 2020 sampai 2026, tercatat sudah terjadi puluhan kasus bencana alam yang terjadi di sekitar DAS wilayah Sulawesi Tenggara. Kasus sebanyak ini, mulai dari wilayah daratan hingga di beberapa wilayah kepulauan. Lokasi DAS juga masuk dalam kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dikonfirmasi terkait kondisi ini, Kepala BPDAS Konaweha Sakrianto Djawie enggan bertemu wartawan. Dihubungi berkali-kali sejak April 2026, mantan kepala BKSDA Sulawesi Tenggara ini, menghindar dengan alasan sedang rapat dan sibuk.

Data yang berhasil dihimpun media, ada sekitar 68 perusahaan di Sulawesi Tenggara yang belum menuntaskan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dari jumlah sebanyak ini, tercatat total luas DAS yang harus direhabilitasi 68 perusahaan berdasarkan luas mereka IPPKH yakni, 21.990, 143 hektare. Diantaranya:

1. PT D*** G**** memiliki kewajiban rehabilitasi DAS dengan luas SK penetapan sebesar 137,00 hektar. Lokasi penanaman perusahaan ini direncanakan berada di kawasan Hutan Lindung (HL) KPH Gularaya, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Hingga saat ini, status progresnya tercatat belum mengusulkan apa pun.

2. PT K***** E*** **L** tercatat belum mengusulkan progres penanaman dengan luasan lahan PPKH sebesar 10,00 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan ini belum memiliki SK Penetapan Rehabilitasi DAS. Selain itu, status IPPKH milik perusahaan teridentifikasi tidak aktif dan telah mendapatkan surat peringatan kedua.

3. PT K***** *M** *Ut** merupakan perusahaan yang memiliki lahan PPKH sebesar 220,56 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Sama seperti beberapa perusahaan sebelumnya, status pemenuhan kewajibannya masih berada pada tahap belum mengusulkan rencana penanaman dan belum memiliki SK Penetapan Rehabilitasi DAS.

4. PT P**** “**** ***** memiliki wilayah operasional lahan PPKH seluas 20,22 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Progres pemenuhan kewajiban rehabilitasi DAS untuk perusahaan ini juga dilaporkan belum berjalan karena belum mengusulkan dokumen yang diperlukan serta belum memiliki SK Penetapan.

5. PT ***** “***** memiliki kewajiban area penanaman rehabilitasi DAS seluas 230,96 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Progres penanaman dari perusahaan ini dilaporkan belum berjalan, dan pihak perusahaan telah dikenakan sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis I.

6. PT ***** **** memiliki kewajiban luasan lahan PPKH sebesar 122,88 hektar di Kabupaten Konawe Selatan. Hingga saat data ini diturunkan, status operasional penanaman rehabilitasi DAS masih dalam kondisi belum melaksanakan penanaman sama sekali.

7. PT **** ****** ***** tercatat memegang kewajiban rehabilitasi DAS seluas 500,00 hektar di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Lokasi yang direncanakan untuk penanaman berada di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Tanjung Peropa. Saat ini, perusahaan dilaporkan belum melakukan penanaman lantaran masih menunggu persetujuan dokumen RKAB.

8. PT ****** *****  memiliki tanggung jawab lahan penanaman rehabilitasi DAS yang sangat luas, yaitu 1.085,00 hektar. Lokasi penanamannya direncanakan berada di kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Progresnya saat ini masih belum melakukan penanaman dan telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis I.

9. PT **** ****** ***** ****  memiliki tanggung jawab penanaman rehabilitasi DAS seluas 492,00 hektar. Area tersebut terletak di kawasan Hutan Lindung wilayah kerja KPH Unit III Lakompa, Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton. Sejauh ini belum ada progres fisik penanaman yang dilakukan setelah penyusunan RKP.

10. PT ***** **** ****  memiliki kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 236,00 hektar di wilayah KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Perusahaan ini dikategorikan belum melakukan penanaman karena belum mengunggah dokumen RKP serta laporan pada aplikasi Sicerdas.

11. PT ***** ******* ***** emiliki kewajiban lahan rehabilitasi DAS seluas 283,00 hektar. Area penanaman awalnya berada di kawasan HL KPH Unit XX Laiwoi Tengah, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, sebelum akhirnya diusulkan untuk direlokasi ke KPH Laiwoi Utara. Saat ini, perusahaan masih belum melakukan penanaman karena masih dalam proses pengusulan perubahan lokasi.

12. PT ******* Tbk memegang kewajiban areal rehabilitasi DAS seluas 1,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Gularaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Perusahaan ini masih dalam status belum melakukan penanaman dan baru berada pada tahap persiapan serta belum mengunggah dokumen SK maupun RKP ke sistem.

13. PT ******* Konawe Utara (Tahap 1) dibebani tanggung jawab rehabilitasi DAS seluas 1.200,00 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Lokasi penanaman berada di kawasan HL dan HPT KPH Patampanua Utara, Kabupaten Kolaka Utara. Statusnya saat ini masih belum menanam, meskipun telah menyusun Rancangan Teknis Kegiatan Penanaman.

14. PT K******* ******* tercatat memegang kewajiban lahan rehabilitasi DAS seluas 1.150,00 hektar. Lokasi penanamannya diproyeksikan berada di kawasan HPT wilayah kerja UPTD KPH Unit XIX Laiwoi Utara, Kabupaten Konawe Utara. Saat ini perusahaan dinilai belum menanam dan masih mengurus Rancangan Teknis Kegiatan Penanaman.

15. PT P******* ******** **** dibebani kewajiban area penanaman rehabilitasi DAS seluas 106,00 hektar di kawasan HL Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Kegiatan penanaman belum berjalan dan perusahaan dilaporkan telah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga.

16. PT P***** **** ***** memiliki tanggung jawab penanaman seluas 120,00 hektar di kawasan KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan dimasukkan dalam daftar belum menanam karena belum mengirimkan informasi progres serta belum mengunggah dokumen RKP maupun SK Rehabilitasi DAS.

17. PT R**** **** *****  tercatat memegang tanggung jawab area penanaman seluas 165,00 hektar. Lokasi penanaman ditetapkan di kawasan HP wilayah kerja KPH Laiwoi Tenggara, Kabupaten Konawe. Statusnya saat ini masih belum menanam dan baru memasuki proses pembibitan serta persiapan lapangan.

18. PT Ri*** **** ******* dibebani tanggung jawab lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 342,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Progresnya masih nihil atau belum menanam, serta belum mengunggah dokumen wajib ke aplikasi Sicerdas.

19. PT Sul**** C***** ******** memegang tanggung jawab area penanaman rehabilitasi DAS seluas 800,00 hektar di wilayah KPH Gularaya, Kabupaten Konawe. Hingga kini, perusahaan dilaporkan belum melakukan penanaman fisik ataupun mengunggah dokumen administrasi ke aplikasi Sicerdas.

20. PT T**** ***** *****  memiliki target area penanaman rehabilitasi DAS seluas 8,50 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPHP Gularaya, Kabupaten Konawe Selatan. Kondisi di lapangan menunjukkan belum ada penanaman karena status IPPKH perusahaan tidak aktif serta telah menerima Surat Teguran II.

21. PT Andi ***** ****  tercatat dibebani kewajiban luasan lahan penanaman rehabilitasi DAS sebesar 356,00 hektar di kawasan HPT wilayah kerja KPH Unit XII Ladongi, Kabupaten Kolaka. Sejak lokasi ditetapkan, dilaporkan belum ada progres fisik penanaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

22. PT A*** A**** B**** ********  (Tahap II) memegang tanggung jawab lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.168,00 hektar. Lokasi penanamannya berada di kawasan HL dan HP wilayah kerja KPH Unit Tina Orima, Kabupaten Bombana (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Status penanaman masih nihil karena belum adanya dokumen RKP dan status PPKH yang tidak aktif.

23. PT Ba****** ***** ****** memegang kewajiban lahan penanaman seluas 42,00 hektar di kawasan HL dan HPT wilayah kerja KPH Unit XI Mekongga Selatan, Kabupaten Kolaka. Perusahaan belum menanam karena mengalami kendala status PPKH yang tidak aktif serta adanya perubahan nama perusahaan.

24. PT **** Mega ******** dibebani kewajiban areal penanaman rehabilitasi DAS seluas 87,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Unit XVIII Laiwoi Barat, Kabupaten Konawe (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Progres fisiknya masih dikategorikan belum menanam karena masih dalam tahap penyusunan RKP.

25. PT ***** ***** ***** memiliki tanggung jawab area penanaman rehabilitasi DAS seluas 20,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit XXIV Gularaya, Kabupaten Konawe Selatan. Progres pemenuhan kewajibannya dicatat belum menanam karena tidak adanya pergerakan sejak SK ditetapkan.

26. PT ****.Swadaya **** memegang kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 240,00 hektar di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Saat ini aksi penanaman belum berjalan karena masih dalam proses penyusunan revisi RKP.

27. PT Bumi *** ********  memiliki kewajiban lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 225,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Hingga kini realisasi penanaman belum berjalan, dan progres terakhir baru menyelesaikan tahap supervisi hasil groundcheck.

28. PT Bumi **** ****** memegang tanggung jawab rehabilitasi DAS seluas 650,00 hektar di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Lambusango, Kabupaten Buton (dengan asal lahan PPKH di Kota Baubau). Perusahaan dicatat belum menanam dan bahkan telah diusulkan untuk pembatalan lokasi penanaman.

29. PT Bunga ****** ******* memiliki kewajiban lahan rehabilitasi DAS seluas 26,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Lasalimu, Kabupaten Buton. Status pengerjaannya dikategorikan belum menanam akibat tidak adanya progres yang dilaporkan sejak penetapan SK.

30. ***** Konawe Selatan memegang tanggung jawab area penanaman rehabilitasi DAS seluas 1,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Unit XXII Laiwoi, Kabupaten Konawe. Progres fisiknya dilaporkan belum melakukan penanaman akibat belum adanya pergerakan pasca-penetapan lokasi.

31. PT D**** ***** ***** memiliki tanggung jawab lahan penanaman seluas 143,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Unit XIII Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka (dengan asal lahan PPKH di Kolaka Timur). Status pengerjaannya adalah belum melakukan penanaman sama sekali.

32. PT Dhar** **** ****** dibebani tanggung jawab penanaman rehabilitasi DAS seluas 74,00 hektar di kawasan Hutan Lindung DAS Wolo KPH Unit X Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka. Hingga saat ini perusahaan belum memulai tindakan penanaman di lapangan.

33. PT Dhar** Ros** ******** memegang tanggung jawab area rehabilitasi DAS seluas 250,00 hektar di kawasan Hutan Lindung DAS Wolo KPH Unit X Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka. Penanaman belum terlaksana dikarenakan status PPKH perusahaan yang tidak aktif.

34. PT Eli* ****** ******* (SK 1009/2022) memiliki kewajiban lahan penanaman seluas 130,00 hektar di kawasan HL KPH Unit XX Laiwoi Tengah, Kabupaten Konawe Utara (direlokasi ke KPH Laiwoi Utara). Perusahaan belum menanam, namun telah menyelesaikan dokumen RKP dan mendapatkan supervisi.

35. PT Fa** **** ********* dibebani kewajiban rehabilitasi DAS seluas 85,00 hektar di kawasan HPT wilayah kerja KPH Unit IX Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana (dengan asal lahan PPKH di Kolaka Utara). Progresnya tercatat belum menanam dan telah dijatuhi sanksi Teguran Tertulis I.

36. PT Gen***** ***** ******* memiliki tanggung jawab penanaman seluas 1,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Unit XXIV Gularaya, Kabupaten Konawe Selatan. Rencana penanaman belum berjalan akibat adanya usulan perubahan atau pergeseran lokasi penanaman.

37. PT Hak* ****** ***** memegang kewajiban area penanaman seluas 108,00 hektar di kawasan HPT wilayah kerja KPH Unit IX Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Status pemenuhan kewajibannya dinilai belum berjalan karena tidak adanya progres fisik penanaman sejak penetapan SK.

38. PT Hi*** ***** ***** memiliki target area penanaman rehabilitasi DAS seluas 54,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka. Sejauh ini, perusahaan tercatat belum melaksanakan penanaman di lokasi yang sudah ditentukan.

39. CV Il*** ****** memegang kewajiban lahan penanaman seluas 26,00 hektar di kawasan KPH Laiwoi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan. Status pengerjaannya saat ini dikategorikan belum menanam karena masih tertahan pada proses penyusunan dokumen RKP.

40. PT Ind**** **** ***** memiliki kewajiban area penanaman seluas 176,00 hektar di kawasan HL KPH Unit XVIII Larwoi Barat, Kabupaten Konawe (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Penanaman belum berjalan dan saat ini tengah diajukan revisi SK karena adanya perubahan sebagian lokasi penanaman.

41. PT Int** ***** **** dibebani tanggung jawab lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 392,00 hektar di kawasan HL KPH Unit IV Kalondoki, Kabupaten Buton Tengah (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Statusnya adalah belum menanam dan telah dikenakan sanksi Teguran Tertulis I.

42. PT Kac** ***** ***** memegang tanggung jawab area penanaman seluas 140,00 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Status pengerjaannya dinilai belum melakukan penanaman karena aktivitas perusahaan masih berada pada tahap penyusunan RKP.

43. PT K**** **** ***** tercatat memiliki kewajiban area penanaman seluas 220,00 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan dimasukkan ke dalam kategori belum menanam karena hingga kini masih dalam proses merampungkan dokumen RKP.

44. PT Kol**** ******* ***** dibebani tanggung jawab rehabilitasi DAS seluas 374,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka (dengan asal lahan PPKH di Kolaka Utara). Statusnya adalah belum menanam dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis I.

45. PT Man**** ********* memegang kewajiban lahan penanaman seluas 107,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Gularaya, Kabupaten Konawe Selatan (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Fisik penanaman belum berjalan karena perusahaan masih dalam proses penyusunan RKP serta telah menerima Teguran Tertulis I.

46. PT Meta Mineral Pradana tercatat memiliki kewajiban lahan penanaman seluas 119,00 hektar di wilayah kerja KPH Laiwoi Tengah, Kabupaten Konawe Utara. Statusnya saat ini adalah belum melakukan penanaman sejak penetapan SK dan telah dijatuhi sanksi Teguran Tertulis I.

47. PT Min**** ***** **** ****e dibebani kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 113,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit XIII Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka. Statusnya adalah belum melaksanakan penanaman di lapangan.

48. PT Mi*** ***** ****** memegang kewajiban lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 159,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit XIX Laiwoi Utara, Kabupaten Konawe Utara. Realisasi di lapangan masih nihil atau belum melaksanakan penanaman.

49. PT Mul** ****** *****a dibebani tanggung jawab penanaman rehabilitasi DAS seluas 165,00 hektar di wilayah kerja KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Statusnya saat ini dikategorikan belum menanam dan telah menerima sanksi Teguran Tertulis I.

50. PT Pan** ***** ********* memegang kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.249,00 hektar di wilayah kerja KPH Tina Orima, Kabupaten Bombana. Perusahaan dicatat belum melakukan penanaman fisik di lapangan sejak penetapan lokasi dilakukan.

51. PT Pa*** **** ****** tercatat memegang kewajiban lahan penanaman seluas 270,00 hektar di kawasan HL dan HPT wilayah kerja KPH Unit XXII Laiwoi, Kabupaten Konawe (dengan asal lahan PPKH di Kolaka Utara). Status pengerjaannya adalah belum menanam dan telah menerima Teguran Tertulis I.

52. PT Pert****** **** ********* memiliki target penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.013,00 hektar di kawasan HL dan HP wilayah kerja KPH Unit XVIII Laiwoi Barat, Kabupaten Konawe (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Hingga kini perusahaan belum menanam dan telah diberi sanksi Teguran Tertulis I.

53. PT Pri******* ***** ******* tercatat memegang kewajiban lahan PPKH seluas 42,11 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Kewajiban rehabilitasi DAS perusahaan ini belum berjalan karena tidak adanya data terkait SK penetapan lokasi penanaman.

54. PT Pul***** ***** memiliki kewajiban lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.068,00 hektar di Kabupaten Kolaka Utara. Penanaman belum dilaksanakan karena perusahaan masih mengurus proses pengusulan perubahan lokasi penanaman ke kementerian terkait.

55. PT R** ***** ***** memegang tanggung jawab area penanaman seluas 60,00 hektar di kawasan HPT wilayah kerja KPH Unit IX Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Kegiatan penanaman belum berjalan karena perusahaan mengajukan usulan perubahan lokasi penanaman serta telah mendapatkan Teguran Tertulis I.

56. PT Sul*** **** ******* memegang kewajiban lahan penanaman seluas 1.073,00 hektar di kawasan HL dan HP wilayah kerja KPH Unit II Lasalimu serta KPH Unit III Lakompa, Kabupaten Buton. Statusnya belum menanam karena belum ada progres, ditambah kondisi hukum bahwa IPPKH perusahaan ini telah dicabut.

57. PT Sultr* ***** N***** dibebani kewajiban area penanaman rehabilitasi DAS seluas 536,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit VI Pulau Muna, Kabupaten Muna dan Muna Barat (dengan asal lahan PPKH di Bombana). Progresnya belum menanam dan telah dijatuhi sanksi Teguran Tertulis I.

58. PT Su**** **** ******** memegang target area penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.350,00 hektar di kawasan TNRAW, Kecamatan Lantari Jaya dan Mataosu, Kabupaten Bombana. Perusahaan tercatat belum menanam dan telah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga.

59. PT *** ***** **** memegang tanggung jawab lahan penanaman seluas 130,00 hektar di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Mangolo, Kabupaten Kolaka. Statusnya adalah belum menanam dan telah diusulkan untuk pencabutan SK Penetapan Lokasi karena telah menerima peringatan ketiga.

60. PT T***** **** ***** dibebani tanggung jawab area penanaman seluas 220,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit VI Pulau Muna, Kabupaten Muna (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Kegiatan fisik penanaman belum berjalan karena perusahaan masih mengusulkan perubahan lokasi penanaman.

61. PT Ti*** Ag**:**** memiliki kewajiban lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 109,00 hektar di wilayah kerja KPH Laiwoi Barat, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan dinilai belum melakukan penanaman dan telah dijatuhi sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis I.

62. PT To**** ******** memegang tanggung jawab penanaman rehabilitasi DAS yang sangat masif, yakni seluas 6.036,00 hektar di wilayah kerja KPH Unit XVII Patampanua Utara, Kabupaten Kolaka. Status pengerjaannya saat ini dikategorikan belum menanam dan baru berada pada tahap penyusunan RKP.

63. PT Wa**** ******* ******** memegang kewajiban lahan penanaman seluas 53,00 hektar di kawasan Hutan Lindung KPH Unit XVII Laiwoi Barat, Kabupaten Konawe Utara. Fisik penanaman belum berjalan dan perusahaan telah dijatuhi sanksi Teguran Tertulis I.

64. PT W**** **** *****  dibebani kewajiban area penanaman rehabilitasi DAS seluas 123,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Laiwoi, Kabupaten Konawe Utara. Sejauh ini progres fisik penanaman dilaporkan belum berjalan sama sekali.

65. PT Y***** **** T*** memegang kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 45,00 hektar di kawasan HL Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dengan asal lahan PPKH di Kabupaten Buton). Belum ada penanaman di lapangan dan perusahaan tercatat telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua.

66. PT Arg* M**** **** memegang lahan PPKH seluas 184,66 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas Kabupaten Buton Tengah. Perusahaan ini dikategorikan belum melakukan penanaman karena belum memiliki SK Penetapan Rehabilitasi DAS dan datanya belum terlampir di surat TKTRH.

67. PT Ar** ******* Indo**** memiliki lahan PPKH seluas 141,25 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas Kabupaten Buton Tengah. Progres pemenuhan rehabilitasi DAS belum berjalan karena belum diterbitkannya SK Penetapan Lokasi Rehabilitasi DAS oleh pihak berwenang.

68. **** **** (IPPKH Gub**”) memegang izin lahan PPKH seluas 4,98 hektar.

Sanksi Hukum Dinilai Lemah

Dasar Hukum Rehabilitasi DAS bagi Pemegang IPPKH berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.

Dalam aturan ini, Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS merupakan kewajiban bagi setiap pemegang IPPKH sebagai upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi DAS.

Kewajiban ini wajib dilaksanakan setelah perusahaan mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai penetapan lokasi rehabilitasi DAS. Tahapannya meliputi penyusunan rencana penanaman hingga pelaksanaan penanaman (bisa dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga).

Lokasi penanaman mengacu pada peta lahan kritis nasional dan/atau peta indikatif lokasi penanaman rehabilitasi DAS yang dilakukan di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.

Luas calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH adalah seluas izin (IPPKH) yang diberikan (proporsi atau rasio 1:1).

Dalam aturan ini, Untuk mengantisipasi adanya area yang tidak bisa ditanami pada lokasi rehabilitasi, luas calon lokasi penanaman ditambah paling banyak 25 perswn dari luas IPPKH yang diberikan. Jika total luas IPPKH kurang dari 1 hektar, luas lokasi penanaman yang ditetapkan minimal 1 hektar.

Dari total kewajiban tersebut, minimal 75 persen harus berada di dalam Kawasan Hutan dan maksimal 25 persen di luar Kawasan Hutan (ketentuan proporsi ini tidak berlaku untuk Pulau Jawa).

Pemegang IPPKH yang tidak melakukan penanaman rehabilitasi DAS akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang berupa.

Pertama, Teguran Tertulis. Diberikan oleh Kepala BPDASHL paling banyak 3 kali berturut-turut, dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kerja.

Kedua, Pembatalan Lokasi. Jika setelah batas waktu teguran tertulis perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Kepala BPDASHL akan merekomendasikan pembatalan lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal atas nama Menteri kemudian akan melakukan pembatalan lokasi penanaman tersebut.

Pencabutan IPPKH. Setelah pembatalan lokasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan rekomendasi sanksi terberat berupa pencabutan IPPKH kepada pejabat eselon I yang menangani urusan planologi kehutanan.

Ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara, Hardin menyatakan, Permen LHK 59 Tahun 2019 ia nilai  cenderung lemah tanpa adanya sanksi pidana. Sehingga, perusahaan yang sudah mengolah kawasan hutan lalu mengabaikan rehabilitasi, bisa enteng meepas kewajiban.

“Tidak ada sanksi pidana bagi pemilik IPPKH yang abai, lalu denda juga masih tidak jelas. Kondisi ini,  menyebabkan lahan hutan di Sultra terus berkurang sejak tahun 2000 silam sampai hari ini,” kata Hardin.

Dia menyatakan kekhawatirannya, lemahnya tindakan pidana dalam aturan ini membuat banyak pihak mengambil kesempatan. Apalagi, jika ternyata ada pola permainan dari pusat ke daerah yang terstruktur soal rehabilitasi DAS.

“Jika instansi terkait pemerintah terlibat dalam pengaturan pengelolaan rehab DAS di Sultra, bisa jadi pengelolaan tidak akan berjalan maksimal karena ada kemungkinan semata mengejar profit, mengabaikan kualitas rehab bagi masa depan Ekologi di bumi anoa,” ujar Hardin.

Sejumlah akademisi di Sulawesi Tenggara ikut terlibat dalam rehabilitasi DAS. Keikutsertaan mereka dalam proses pemantauan dan pengawasan, sangat penting untuk memberikan masukan atau konsultasi bersifat ilmiah mengenai progress teknis di lapangan.

Salah satu akademisi Universitas Halu Oleo Kendari, Prof Dr Ir Kahirun MSi menyatakan, biasanya UHO dilibatkan dalam rehabilitasi DAS di wilayah Sulawesi Tenggara. Bahkan, menurut dia, kalangan mahasiswa masuk sebagai konsultan di lapangan.

Kata Kahirun, ada tiga indikator dalam Rehab DAS, yakni Hidrologi, Ekologi dan teknis Konservasi.

Dia menjelaskan, Indikator hidrologi yakni terkait karakteristik lahan, daerah aliran sungai dan kondisi alam. Sedangkan Ekologi, bagaimana tutupan lahan, kondisi vegatasi di DAS, biodiversitas di sekitar DAS serta kondisi sempadan sungai.

“Dua hal ini saling berhubungan, Kalau ekologi rusak akibat vegetasi berkurang di wilayah DAS, maka akan muncul bahaya infiltrasi air yang akan mudah masuk di DAS dan wilayah sekitarnya yang akan mengancam ekologi, itu masyarakat yang akan merasakan dampak,” ujar Prof Kahirun.

Kata dia, ketegasan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dan koordinasi pemerintah kabupaten di wilayah Sultra, menjadi penentu keberhasilan. Menurutnya, pengawasan dan pemantauan secara ketat menjadi kunci keberhasilan rehab DAS.

Dia mengambil contoh, ketika penanganan kondisi DAS perkotaan tidak maksimal dan tegas, maka akan jadi sumber masalah besar. Contoh, DAS Wanggu yang melalui Kota Kendari, saat ini sebagian besar vegetasi di sepanjang sungai sudah menurun drastis dengan berkurangnya tutupan pohon.

Hal ini diperparah dengan kondisi DAS yang sudah beralih fungsi menjadi wilayah pemukiman. Ketika tak diperhitungkan dengan cermat, maka Kota Kendari akan selalu dalam ancaman bencana.

“Pemkot Kendari, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan pemerintah provinsi harus berkoordinasi. Khusus kami di UHO, dalam setiap pertemuan formal dengan Pemkab atau Pemprov semacam seminar, kami selalu bahas itu, beserta potensi ancaman dan solusinya,” kata Kahirun.

Dia menambahkan, khusus kota Kendari atau wilayah perkotaan lainnya, salah satu solusi jitu untuk mengantisipasi banjir akibat berkurangnya tutupan di sekitar DAS yakni dengan penambahan pembangunan kolam retensi atau embung.

“Hal ini untuk membuat aliran volume air yang tak mampu diserap oleh DAS yang sudah kritis, agar memiliki tempat penampungan sementara atau diserap perlahan,” papar Kahirun.


Editor:Redaksi

error: Content is protected !!