Kendari – Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, di ruang rapat paripurna DPRD pada Selasa (23/9) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama sebagai wujud komitmen eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan di ibu kota Sulawesi Tenggara.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama dalam pembahasan Raperda perubahan APBD 2025. Menurutnya, proses ini menjadi cermin sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Penandatanganan persetujuan bersama ini adalah bukti kebersamaan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang tetap terjaga. Semoga semangat ini terus kita rawat demi kemajuan Kota Kendari,” ujar Siska.
Ia menjelaskan, dokumen perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penyusunannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD 2025 diharapkan memberi ruang lebih luas untuk mempercepat pelaksanaan program kegiatan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik. Ini bukan sekadar angka, tetapi komitmen untuk menyejahterakan masyarakat Kendari,” tambahnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda perubahan APBD 2025 akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Muh Fajar








