News  

7 Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Mandek di Polres Kolaka

Mapolres Kolaka. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus penyerobotan lahan milik Abdul Latif di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum menemui titik terang.

Abdul Latif, sebelumnya telah melaporkan ke Unit II Satreskrim Polres Kolaka pada Desember 2019 silam, perihal lahan miliknya diduga diserobot oleh sejumlah terlapor.

Namun, memasuki tahun 2025 kasus sengketa lahan yang dilaporkan Abdul Latif, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak penyidik Polres Kolaka.

Menurut Al Imran La Aci, adik kandung Abdul Latif terkahir pelapor hanya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Pertama (P2HP) 1 September 2020 lalu, yang disusul P2HP ke-2, atau pemberitahuan bahwa para  terlapor telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Selebihnya, kakak saya Abdul Latif tidak pernah lagi menerima informasi perihal perkembangan laporannya,” kata dia kepada awak media ini, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, pada tahun 2021, Al Imran La Aci meminta kepada adiknya bernama Hasrul La Aci untuk menanyakan kasus sengketa lahan yang dilaporkan Abdul Latif ke penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka.

Jawaban yang diterima adiknya, justru penyidik atas nama Yohanis meminta atau menyarankan kepada pelapor melalui Hasrul La Aci membuat laporan baru, dengan alasan laporan kakaknya sudah kadarluarsa.

Mirisnya, penyidik yang ditemui Hasrul La Aci tak sedikit pun tidak menjelaskan alasan mengapa laporan Abdul Latif dikatakan kadarluarsa.

“Sampai di tahun 2024, laporan kakak saya tidak ada perkembangan lanjutannya, hingga adik saya Hasrul berinisiatif untuk membuat laporan baru, tepatnya pada 30 Juni 2024,” katanya.

Sehingga dengan dibuatnya laporan baru, perkara yang dilaporkan Abdul Latif saat ini sudah mulai berprogres, namun bukan lagi penyidik sebelumnya yang menangani.

“Perkara Abdul Latif, Al imran La Aci dan Moh Asdaer beralih penanganan oleh penyidik Ricky Ronaldo Pase yang syukur alhamdulillah sudah terprogres tetapi laporan Herlina, Hardiyanti dan Sitti Aminah yang menangani perkara tersebut masih sama dengan laporan sebelumnya yaitu Yohanes P belum ada juga progres dan kami belum mendapatkan SP2HP hingga saat ini. Saya rasa jelas patut diduga adanya kongkalikong,” jelas dia.

Dari rangkaian penaganan kasus penyerobotan lahan milik Abdul Latif tersebut yang belum ada kata terang, Al Imran La Aci memutuskan untuk melaporkan tiga penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka ke Propam Polda Sultra. Yang dilaporkan, Kanit II Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Sabri Sobat, AIPDA Yohanes P, dan Brigadir Novriandi Paundanan.

Laporan itu resmi dilayangkan Imran La Aci pada 21 Januari 2025 lalu, di Propam Polda Sultra

Imran menegaskan, laporan tersebut yang dilayangkannya ke Propam Polda Sultra bukan lain, untuk memastikan setiap aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, tanpa terkecuali tiga penyidik tersebut.

Sebab, sejak 2019 sampai dengan 2025, laporan kakaknya belum ada kejelasan dari penyidik. Hal ini pun menimbulkan kecurigan antara terlapor dan penyidik ada kongkalikong, sehingga laporan kakaknya tidak ditandaklanjuti.

“Patut kami duga, baik pelapor maupun penyidik ada kerjasama, buktinya laporan kakak saya, sudah bertahun-tahun belum ada kejelasan, justru kami diminta buat laporan baru, sementara penyidik belum menjelaskan alasan kadarluarsanya laporan tersebut,” jelas Imran.

Olehnya itu, ia berharap dengan dirinya melaporkan tiga penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka ke Propam Polda Sultra, bisa memberikan titik terang, dan terungkap alasan penyidik mengulur-ngulur waktu penyidikan.

“Kami berharap Propam Polda Sultra bisa melihat secara objektif bagaimana cara tiga penyidik ini menangani kasus yang bertahun-tahun mengendap di meja penyidik,” pungkasnya.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version