Kendari – Dugaan praktik ketidakadilan kembali mencuat dalam dunia ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang sopir bernama Ruslan, yang telah bekerja selama tujuh tahun di PT Megah Putra Sejahtera, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PT ARR Anugrah Ilahi.
“Ini kebijakan yang sangat tidak manusiawi dan tidak adil, sehingga sangat merugikan kami sebagai karyawan lapangan. Kesannya perusahaan sengaja melakukan PHK sepihak terhadap saya dan pemotongan gaji tiap bulan terhadap beberapa karyawan lainnya untuk meraup keuntungan lebih besar,” kata Ruslan, Selasa (9/9).
Kasus bermula dari dugaan penggelapan uang oleh seorang sales PT Megah Putra Sejahtera. Meski sopir dan helper hanya melaksanakan instruksi pengantaran barang, dampaknya justru ditimpakan kepada mereka.
“Kami mengantar barang semua atas perintah sales, dan yang melakukan penagihan ke toko pun itu sales. Namun tiba-tiba ada informasi dari kantor bahwa salah seorang sales membawa kabur uang hasil tagihannya. Seharusnya kasus itu dilimpahkan ke jalur hukum, jangan dampaknya dibebankan kepada sopir dan helper saja,” jelasnya.
Ruslan menuturkan, keluhan soal pemotongan gaji pernah disampaikan ke manajemen PT Megah Putra Sejahtera, tetapi bukannya mendapat solusi, ia malah disuruh pulang. Lebih jauh, ia mengaku ditekan untuk mengundurkan diri oleh pihak PT ARR setelah dihubungi langsung.
“Pimpinan perusahaan itu pula kemudian menelepon pihak PT ARR agar saya dikeluarkan. Setelah itu PT ARR menghubungi saya untuk memintanya membuat surat pengunduran diri, tetapi saya tidak mau,” ungkap Ruslan.
Ia menegaskan bahwa hak-haknya sebagai pekerja belum dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia menuntut perusahaan memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga surat keterangan kerja.
“Ini bukan waktu yang singkat. Tujuh tahun saya mengabdikan seluruh jiwa dan raga untuk kesuksesan perusahaan, lalu apa balasannya? Seharusnya perusahaan mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Praktik PHK yang dialami Ruslan diduga melanggar Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan merundingkan rencana PHK dengan pekerja atau serikat buruh, dan hanya bisa dilakukan jika ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ketika dikonfirmasi, pimpinan PT ARR, Fajrin, membantah tuduhan PHK sepihak. Menurutnya, Ruslan bukan diberhentikan, melainkan mengundurkan diri.
“Masalah Ruslan setau saya di mau mengundurkan diri, jadi tidak ada pemutusan kerja. Tolong dipahami,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Megah Putra Sejahtera di Kendari, Tri, belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan media ini.
PT ARR Anugrah Ilahi diketahui berbasis di Makassar dengan lini bisnis outsourcing tenaga kerja, sementara PT Megah Putra Sejahtera juga berkantor pusat di Makassar dengan cabang di Kendari.
Editor: Redaksi








