News  

8 Narapidana di Sulawesi Tenggara Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Ilustrasi. Foto: Dok. Pixabay.

Kendari – Sebanyak delapan narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi, melalui akun medsos resmi Kanwil Ditjenpas Sultra yang dipublikasikan di Kompasiana.

Dijelaskan, amnesti terhadap delapan warga binaan ini berdasarkan pada surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Dari delapan orang tersebut, lima orang dinyatakan langsung bebas melalui amnesti, sedangkan tiga orang lainnya sudah bebas sebelum Keppres tersebut terbit.

Warga binaan yang mendapat amnesti presiden dan langsung bebas tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Rinciannya, yang bebas melalui amnesti di Lapas Kendari 1 orang, Lapas Baubau 1 orang Rutan Kolaka 3 orang. Sementara warga binaan yang sudah bebas sebelum Keppres terbit yakni LPP Kendari 1 orang dan Rutan Unaaha 2 orang.

Dijelaskan, pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Ditegaskan pula bahwa warga binaan yang dibebaskan ini telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak menerima pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari total 1.178 nama di seluruh Indonesia yang tercantum dalam Keppres, 8 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah kami di Sultra,” kata Sulardi dikutip Sultranesia melalui laman Kompasiana.

Sulardi menjelaskan, delapan warga binaan yang mendapat amnesti ini dihapuskan semua akibat hukum terhadapnya, maka mereka langsung bebas tanpa syarat.

“Dari 8 itu, 3 di antaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, sehingga 5 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis dan langsung bebas,” ungkapnya.

Sulardi kembali menegaskan bahwa sebelum menerima amnesti, warga binaan teraebut telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan.

Diketahui, kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!