Kendari – Sebanyak 886 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat tercatat belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Total tunggakan tersebut mencapai Rp 847.884.455 hingga 31 Oktober 2024.
Mobil operasional Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat turut menjadi bagian dari daftar tunggakan ini. Berdasarkan data, mobil Mitsubishi dengan nomor polisi DT 1 R yang digunakan Bupati memiliki tunggakan sebesar Rp 11.599.410 sejak jatuh tempo pada 4 November 2019.
Sedangkan mobil Nissan dengan nomor polisi DT 3 R milik Sekda menunggak pajak sebesar Rp8.318.230 sejak 21 Februari 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin, dalam surat resmi bernomor 900.1.13.1/1597/11.2024/BP yang diterima pada Jumat (15/11), mendesak Pemkab Muna Barat segera melunasi tunggakan tersebut.
“Menghimbau kepada Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat untuk dapat melunasi Pajak Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Muna Barat,” tulis Mujahidin dalam suratnya.
Kasubid Pengolahan Data dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Sulawesi Tenggara, Jumardin Radib, juga menegaskan pentingnya penyelesaian tunggakan ini.
“Mengingat ini sudah masuk akhir tahun 2024, kami menghimbau seluruh pemda kabupaten/kota untuk segera melunasi tunggakan kendaraan dinasnya. Dengan demikian, optimalisasi capaian target PKB dapat terealisasi,” ujarnya.
Tunggakan pajak ini tidak hanya melibatkan kendaraan operasional Bupati dan Sekda, tetapi juga kendaraan dinas pejabat eselon II, III, dan IV, baik roda empat maupun roda dua. Hal ini menjadi sorotan mengingat peran PKB sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laporan: Denyi Risman