Kendari – Seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 21 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperkosa sopir angkot berinisial HMT (35).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Senin (19/2) di depan SMKN 3 Kendari saat sedang menunggu penumpang.
“Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berikut dengan barang buktinya,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (20/2).
Fitrayadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada 17 Februari 2024. Saat itu korban dari rumahnya menumpangi angkot tersangka menuju ke SMKN 3 Kendari guna membawakan buah untuk mantan gurunya.
Saat berada di sekolah, korban tidak berhasil menemui mantan gurunya karena pada saat itu sedang rapat.
Korban pun berniat pulang dan kembali menumpangi angkot tersangka. Karena pada saat itu banyak penumpang, tersangka meminta korban untuk duduk di depan.
Saat di perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban seperti ada kelaianan, tersangka menawarkan untuk mengurut, korbanpun menyanggupinya.
Saat seluruh penumpang turun, tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di JlN Jati Raya Kota Kendari. Di dalam penginapan itu tersangka menjalankan aksinya.
“Saat beraksi tersangka juga sempat mengancam hidup korban agar tidak memberitahu siapapun,” ungkap Fitrayadi.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka lalu mengantarkan korban pulang.
Fitrayadi bilang, korban merupakan gadis berkebutuhan khusus. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Lasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP.
“Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar