Kendari – Buser 77 Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial DN (27) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, persetubuhan itu berawal saat korban dijemput oleh pelaku lalu dibawa ke kosnya yang ada di
BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu.
Di kos itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Usai persetubuhan itu, pelaku tak mau bertanggung jawab dengan apa yang sudah dilakukannya. Tak terima korban melapor ke polisi.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Pelaku kami amankan di sekitar Jln Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu pada 22 Februari 2024,” kata Fitrayadi, Kamis (22/2).
Tersangka dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tmTahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Muh Fajar