News  

Ada Aktivitas Pengapalan PT DAP di 2024 Meski RKAB Belum Keluar

Aktivitas pemuatan batu gamping ke atas kapal tongkang masih terlihat hingga Minggu, 26 Februari 2024 dan unit kapal lainnya masih berlabuh menunggu antrean pengisian. Foto: Dok. Istimewa/Sultranesia.

Kendari – Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan belum mengeluarkan RKAB PT Diamond Alfa Propertindo (PT DAP) Tahun 2024 karena laporan kegiatannya di Tahun 2023 belum disempurnakan dan masih terdapat kekurangan.

Diketahui, PT DAP merupakan perusahaan tambang batu gamping mengandung mineral Kalsit yang beroperasi di Desa Gundu-gundu, Kecamatan Mawasanga Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

Humas PT DAP Herman yang dikonfirmasi awak media tak membantah bahwa pihaknya belum mengantongi RKAB 2024. Herman bilang RKAB sudah diajukan, namun masih berproses.

“RKAB on proses diajukan sejak November 2023,” kata Herman dikonfirmasi awak media.

Dia juga tak membantah bahwa aktifitas penambangan atau produksi batu gamping mengandung mineral kalsit masih berjalan namun tidak melakukan penjualan sebab belum memiliki dokumen RKAB 2024.

Lalu dikonfirmasi terkait adanya aktivitas pemuatan material ke tongkang di jetty milik perusahaan pada Minggu, 25 Februari 2024, Herman tak memberi jawaban.

Kepala Teknis Tambang (KTT) PT Diamond Alfa Propertindo, Deden, juga enggan memberikan jawaban tentang RKAB 2024.

Keterangan berbeda disampaikan pihak Syahbandar Baubau yang mengungkapkan adanya aktifitas pelayaran yang dilakukan oleh PT DAP dengan muatan batu gamping mengandung mineral kalsit selama dua bulan terakhir, atau pada Januari dan Februari 2024.

Kepala Syahbandar Baubau Herwan Rasyid Kasi juga mengungkap adanya aktifitas pelayaran yang dilakukan oleh PT DAP dengan muatan batu gamping mengandung mineral kalsit tujuan Bahodopi.

“Untuk Januari ada lima kali aktifitas pelayaran bongkar muat yang dilakukan PT DAP, empat kali muatan batu tujuan Bahodopi, satu kali bongkar muatan dengan isi dynamite,” jelasnya.

Sementara di bulan Februari, kata Rasyid saat ini laporan yang masuk di KSOP belum direkap, laporan rekapannya masuk nanti pada saat tanggal satu lewat lima hari masuk laporan bulanannya.

Sebelum diberikan izin pelayaran, kata Rasyid, setiap perusahaan harus melengkapi dokumen terlebih dahulu, baik dokumen administrasi, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pantauan hingga 27 Februari 2024 di lokasi jetty PT DAP di Desa Gundu-gundu, Kecamatan Mawasanga Tengah, satu kapal tongkang telah berlayar dengan memuat material batu gamping yang dikerjakan pihak join operationnya dari perusahaan China atas nama PT Qimhtuo Miining Indonesia.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!