Ini Tuntutan untuk 8 Terdakwa Korupsi Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo

Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Koanwe Utara kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (28/3) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPu terhadap delapan terdakwa. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Koanwe Utara kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (28/3) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPu terhadap delapan terdakwa.

Ke delapan terdakwa tersebut dituntut dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga denda yang berbeda beda.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, dalam rilisnya kepada awak media di Kendari, Kamis malam membeberkan isi dakwaan tersebut.

Pada pokoknya, JPU menuntut agar para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subisidiair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kemudian, terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subisidiair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subisidiair bulan kurungan.

Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subisidiair 3 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa Eric Viktor Tambunan, terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!