Berita  

Projamin Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen IUP Nikel di Konut

Sekertaris DPW Projamin Sultra, Hendryawan Muchtar. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan kecurangan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara (Konut).

Sekertaris DPW Projamin Sultra, Hendryawan Muchtar mengatakan, hasil investigasi lembaganya, menemukan indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan kajian komprehensif, kami menemukan bahwa beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan,” kata Hendryawan, Rabu (1/5).

Berdasarkan salinan Surat Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diterima, Kementerian menolak penerbitan Minerba One Data Indonesia (MODI) terhadap lima perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara.

Salah satunya, kata Hendryawan, adalah PT Berkah Abadi Pratama dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. “Rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024 jelas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di MODI atau memiliki legal standing yang jelas,” jelasnya.

Hendryawan juga menyoroti PT Metro Konstruksi yang mengalami nasib serupa berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024.

Selain itu, PT Konawe Bakti Pratama dengan SK 336, SK 337, dan SK 338 juga menghadapi masalah serupa, termasuk indikasi permasalahan hukum dan ketunggakan finansial yang menjadi alasan Ditjen Minerba menolak penerbitan perizinan Minerba One Data (MODI).

“Kami juga menduga ada upaya percepatan penerbitan dokumen, yang menurut kajian Kementerian ESDM tidak memenuhi syarat pada tanggal 28 Agustus 2023. Semua temuan ini berdasarkan surat-surat resmi Kementerian ESDM,” tambahnya.

Ia juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan deteksi dini dan memonitor serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung.

“Kami menduga ada upaya permainan dengan pembuatan IUP bodong yang melibatkan salah satu tim sukses pemenangan Calon Bupati Konawe Utara, yang disinyalir melibatkan mantan Bupati Konut dan staf di Dinas Perizinan Konut. Tidak menutup kemungkinan juga keterlibatan staf Kementerian ESDM untuk memuluskan praktek mafia izin tambang ini,” tegasnya.

“Sebagai Profesional Jaringan Mitra Negara Sultra kami akan terus mengawal permasalahan ini terkait rekayasa penerbitan IUP hingga meja hukum. Kami juga akan bersurat ke Kementerian ESDM, KPK, Kemenkumham, dan Mabes Polri,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!