Kendari – Tiga bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berebut pintu PKB untuk tarung di Pilgub November 2024 mendatang.
Diktehaui, Tim Desk Pilkada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali menerima pengembalian berkas bakal calon gubernur Tina Nur Alam, Rabu 1 Mei 2024. Pengembalian berkas Tina Nur Alam ini diwakili oleh LO-nya.
Beberapa jam setelah Tina Nur Alam mengembalikan berkas, giliran LO Lukman Abunawas ikut melamar pintu PKB sebagai kendaraan politik di Pilgub Sultra 2024.
Sehari aebelumnya, Tim Desk Pilkada DPW PKB Sultra menerima pengembalian berkas Andi Sumangerukka (ASR).
“Hari ini kami menerima pengembalian berkas ibu Tina Nur Alam dan pak Lukman Abunawas. Masing-masing pengembalian berkas dilakukan oleh LO-nya. Artinya, sudah tiga bakal calon yang resmi mengembalikan berkas di PKB Sultra,” kata Koordintor Desk Pilkada DPW PKB Sultra, Aswan dalam keterangannya.
Aswan mengungkapkan, selain tiga bakal calon itu, beberapa kandidat juga sudah mengambil formulir penjaringan di DPW PKB.
Diantaranya, Ruksamin, Dr Bahtiar Maddatuang, dan bakal calon wakil gubernur yang mendaftar secara online di Sicakada PKB.
“Kita tunggu lagi yang lain. Semoga segera mengembalikan berkas untuk selanjutnya kita teruskan ke DPP,” jelasnya.
Ia menyebut, penjaringan bakal calon DPW PKB Sultra dimulai sejak 20 April sampai 20 Mei 2024. Setelah proses penjaringan selesai, DPW akan meneruskan seluruh dokumen balon ke DPP.
“Nanti DPP yang putuskan dan terbitkan rekomendasi dukungan dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menyebut, penjaringan bakal calon Gubernur Sultra ini merupakan amanah dari DPP.
Tentunya, lanjut dia, dalam proses penjaringan ini dilakukan secara terbuka dan seluruh bakal calon harus memenuhi persyaratan dari PKB.
“Artinya, semua memiliki peluang yang sama untuk diusung PKB di Pilgub Sultra 2024 ini. Makanya, proses penjaringan secara terbuka,” jelas Jaelani dalam rilisnya.
Terhadap kriteria bakal calon yang bakal diusung oleh PKB di Pilgub Sultra nanti, kata Jaelani, merupakan kewenangan DPP. Namun, sebelum itu, DPP akan lebih dulu meminta pendapat di tingkat DPW.
Selain itu, tambah dia, DPP akan melihat potensi kemenangan bakal calon dalam kontestasi di Pilgub Sultra melalui hasil survei serta kesamaan pemahaman dengan semangat PKB.
“Tentunya, banyak indikator calon untuk diusung oleh PKB di pilkada serentak 2024 ini. Semua juga berlaku baik di tingkat calon bupati atau wali kota hingga calon gubernur,” kata Caleg DPR RI terpilih ini.
Jaelani menuturkan, PKB memiliki tiga kursi di DPRD Sultra. Pastinya, membutuhkan koalisi dengan partai lain untuk bisa mengusung pasangan calon.
Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra minimal bisa diusung 20 persen kursi di DPRD Provinsi Sultra.
“Artinya, calon yang akan kita usung ini juga minimal sudah memastikan dukungan dari partai politik lainnya yang memiliki kursi di DPRD Sultra. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan kami PKB untuk bisa mengusung calon di Pilkada 2024,” pungkasnya. Rilis.
Editor: Muh Fajar