Kendari – Eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (6/5) dengan agenda pembacaan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Andriansyah leh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 500 juta,” kata Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat.
Jika Andi Adriansyah tak membayarkan pidana denda Rp 500 juta, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hakim juga memvonis Andi dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp 45 miliar.
Dia diberi waktu membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Editor: Muh Fajar