Berita  

ASN Pemprov Sultra Langgar Netralitas Siap-siap Diseret ke Sidang Etik

Ilustrasi. Foto: Dok. Indonesiabaik.id.

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas maka siap-siap akan dibawa ke sidang kode etik.

Penegasan ini disampaikan Asrun mengingat menjelang kontestasi politik yakni Pilkada 2024 banyak isu yang beredar tentang ketidaknetralan ASN. Asrun menyebut, ASN memang selalu dikaitkan dengan kontestasi politik.

“ASN selalu dikaitkan setiap kali ada kontestasi politik. Kenapa, karena yang bisa menggerakan birokrasi adalah ASN. Sehingga ASN harus bersikap netral, karena birokrasi diisi oleh ASN. Kalau ASN tidak netral bisa mempengaruhi,” kata Asrun kepada awak media, Selasa (8/5).

Kata Asrun, jauh sebelumnya, Pemprov Sultra sudah mengingatkan agar ASN harus netral dengan membuat surat edaran.

“Oleh karena itu Pemprov terkait netralitas ini sudah kita ingatkan, kita sudah mengeluarkan, meneruskan keputusan bersama surat menteri itu tentang netralitas dan kita tuangkan dalam bentuk surat edaran ditujukan ke seluruh ASN pemprov,” katanya.

“Kalau ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik, maka kita akan bawa ke ranah sidang kode etik. Dan sebelum sidang, kita perintahkan dulu Inspektorat untuk melakukan investigasi, klarifikasi terhadap isu yang berkembang tentang netralitas ASN,” sambungnya.

Asrun juga menanggapi berita beredar tentang salah satu pejabat Pemprov Sultra yang juga menjabat sebagai Pj kepala daerah kedapatan menggunakan atribut partai. Terkait itu, Asrun bilang pihaknya sudah melakukan investigasi dan klarifikasi.

“Disebutkan ASN tidak boleh menggunakan atribut partai, dan (ada yang kedapatan) seorang ASN yang terekam menggunakan atribut partai,” ungkapnya.

“Kita sudah minta Inspektorat melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasinya kalau memang terbukti bisa dilanjutkan ke sidang kode etik. Karena kita belum bisa menjatuhkan sanksi apapun sebelum melalui proses sidang. Setelah sidang baru ada sanksi,” pungkasnya.

Satu ASN Disidang Kode Etik

Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, dari delapan orang yang diduga melakukan pendekatan ke parpol, satu di antaranya akan disidang kode etik.

Sidang akan digelar hari ini, Rabu, 8 Mei 2024 bertempat di Kantor Gubernur Sultra yang dipimpin langsung Asrun Lio.

“Ini sudah ada satu yang diklarifikasi oleh Inspektorat, dan hari ini kita akan melakukan sidang kode etik terhadap ASN tersebut. Saya sendiri yang pimpin,” ungkapnya.

Ditanya apakah yang akan disidang etik hari ini itu adalah Pj Bupati Buton, Mustari. Asrun tak mau menyebutkan.

“Ya kita tidak mau menyebutkan ya,” katanya.

Asrun juga bicara soal sanksi jika ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi terberat bisa sampai pencopotan.

“Kalau (sanksi) yang terberat di kita itu dicopot ya. Tapi kita lihat dulu tingkat pelanggarannya,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!