Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memfokuskan pada pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus.
Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kejati Sultra yang menghadirkan sejumlah narasumber pada Jumat (19/7) di Aula Kantor Kejati Sultra.
Sejumlah narasumber diundang dalam FGD tersebut, di antaranya dari pihak pajak, Bea Cukai, BPKP, dan akademisi.
FGD yang digelar dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024 ini mengangkat tema sinergitas penanganan tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto dalam sambutannya menyampaikan Kejaksaan dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus sekarang lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara.
Oleh karena itu dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara.
Perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis trilyunan rupiah.
“Outcome yang diharapkan dengan terwujudnya sinergitas penanganan tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara adalah dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik,” kata Hendro.
Lebih lanjut Hendro Dewanto menyampaikan bahwa arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat.
Kajati juga menjelaskan Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara yaitu Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalam kewenangan Jaksa.
Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara meliputi kerugian negara, kerugian disektor swasta dan kerugian disektor rumah tangga. Contoh kasus yaitu importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean) yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen teksti dalam negeri dan ada kerugian perekonomian negara triliun.
Apabila ditangani dengan instrumen Undang-Undang Pabean tidak.mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi karena Undang-Undang Pabean tidak menjangkau kerugian perekonomian negara.
Kajati juga menjelaskan Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi dilaksanakan oleh PPNS Pajak, Pabean, Cukai dan Penyidik Jaksa. Penyidikan bersifat sektoral sesuai kewenangan masing-masing. Dan manfaat sinergitas penanganan Tindak Pidana Ekonomi bagi Kejaksaan Kemenkeu adalah meningkatkan kinerja lembaga, transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara.
Bagi pemerintah bermanfaat sebagai wujud dan dukungan teehadap komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerja sama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan iklim investasi serta penegakan hukum.
Editor: Wiwid Abid Abadi