Berita  

Editorial: Kegelapan di Balik Desa Wapae, Kisah Bocah 15 Tahun Terlibat Narkoba

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa/Kompas.

Muna Barat – Di tengah kesunyian malam di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, sebuah penggerebekan oleh aparat kepolisian membongkar sebuah cerita tragis yang mengungkap sisi gelap kehidupan anak-anak di daerah tersebut. Sabtu malam 20 Juli 2024 menjadi saksi bisu dari penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu, salah satunya adalah seorang bocah berusia 15 tahun berinisial R.

Desa Wapae yang tenang ini, tak pernah menyangka bahwa di balik kebisingan malamnya, ada aktivitas ilegal yang melibatkan salah satu anak di bawah umur. Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti, melalui Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Asrun, mengungkapkan bagaimana informasi masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

“Informasi awal menyebutkan bahwa H, seorang pria berusia 42 tahun, tertangkap tangan mengambil tempelan sabu. Kami segera melakukan penggeledahan dan interogasi,” kata Asrun, menggambarkan detik-detik awal penangkapan, Selasa (23/7).

Tim penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polres Muna bergerak cepat. Pada pukul 22.00 WITA, mereka menginterogasi H, yang kemudian mengungkapkan nama R, seorang anak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Temuan mengejutkan terjadi ketika tim menuju rumah R dan menemukan bocah tersebut sedang tertidur di pondok depan rumah orang tuanya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, tersembunyi dalam bungkusan rokok. Penangkapan ini disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat, menambah keprihatinan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di daerah mereka.

Dengan informasi tambahan dari R, tim penyelidik melanjutkan pencarian dan menemukan satu sachet sabu lagi di sekitar Bank Sultra Muna Barat, disembunyikan dalam bungkusan bekas roti. Kini, H dan R telah diamankan di Polres Muna bersama barang bukti berupa 1,28 gram sabu, dua ponsel, dompet berisi struk bukti transfer, dan sebuah motor matic.

Kesenjangan Sosial dan Keterlibatan Anak

Kasus ini membuka tirai terhadap kesenjangan sosial yang mungkin menjadi latar belakang keterlibatan R dalam peredaran narkoba. Kesenjangan akses pendidikan dan peluang ekonomi di daerah seperti Muna Barat sering kali menciptakan kondisi di mana anak-anak dari keluarga kurang mampu lebih rentan terhadap pengaruh buruk.

Pendidikan dan pencegahan narkoba seharusnya menjadi prioritas. Namun, jika program-program ini tidak dilaksanakan secara efektif, anak-anak seperti R akan semakin terpapar risiko. Kurangnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, sekolah, dan organisasi non-pemerintah juga memperburuk situasi. Kemitraan yang kuat diperlukan untuk memberikan penyuluhan dan pencegahan yang menyeluruh.

Selain itu, kekurangan fasilitas rehabilitasi dan dukungan sosial membuat anak-anak yang terlibat dalam narkoba sulit mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan untuk pulih. Ketiadaan dukungan ini memaksa mereka untuk beroperasi dalam lingkungan yang berisiko tinggi tanpa adanya intervensi yang memadai.

Tanggung Jawab dan Tindakan

Kasus ini menyoroti tanggung jawab berbagai pihak dalam mencegah dan mengatasi masalah peredaran narkoba. Orang tua R dapat dianggap lalai dalam pengawasan dan pembinaan, yang memungkinkan anak mereka terlibat dalam aktivitas ilegal. Selain itu, pihak-pihak yang mempekerjakan anak-anak dalam peredaran narkoba harus ditindak tegas. Masyarakat dan lingkungan sekitar juga memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan terlibat dalam pencegahan.

Tri Jata Ayu Pramesti, alumni Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak.

“Jika anak tersebut terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, ia harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, jika ia adalah penyalahguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun, dengan ketentuan hukuman bagi anak-anak maksimal ½ dari ancaman pidana bagi orang dewasa,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya upaya diversi untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Menatap Masa Depan

Kasus bocah 15 tahun terlibat narkoba ini bukan hanya sebuah berita kriminal, tetapi juga cerminan dari tantangan yang lebih besar. Muna Barat menghadapi kenyataan pahit dari peredaran narkoba yang meresap hingga ke generasi muda. Untuk melindungi masa depan anak-anak, langkah tegas dan terencana dari berbagai pihak diperlukan.

Pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan, menambah program pendidikan dan pencegahan, serta menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai. Kerjasama antara aparat hukum, masyarakat, dan pemerintah sangat penting untuk membentuk generasi muda yang bebas dari jerat narkoba. Dengan komitmen bersama, Muna Barat dapat mengatasi tantangan ini dan memberikan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anaknya.


Penulis: Denyi Risman/Jurnalis Sultranesia.com

error: Content is protected !!