Verifikasi Faktual Tahap II untuk Calon Independen di Pilkada Mubar Dimulai

Rapat kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) digelar di Hotel RH, Kecamatan Tiworo Tengah pada Rabu (31/7) guna memastikan kelancaran proses verifikasi. Foto: Dik. Istimewa.

Muna Barat – KPU Muna Barat memulai tahapan verifikasi faktual tahap kedua untuk bakal calon pasangan bupati melalui jalur independen.

Rapat kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) digelar di Hotel RH, Kecamatan Tiworo Tengah pada Rabu (31/7) guna memastikan kelancaran proses verifikasi.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, menekankan pentingnya koordinasi yang baik di antara seluruh penyelenggara pemilu. Ia menyatakan bahwa setiap masalah atau perbedaan pendapat harus segera dilaporkan ke pihak KPU untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan tertib.

“Tidak boleh ada riak-riak. Ketika ada riak-riak langsung berkoordinasi ke pihak KPU,” tegasnya.

Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, mengungkapkan bahwa pada verifikasi faktual tahap pertama, dari 6.029 dukungan yang diverifikasi, hanya 1.965 yang memenuhi syarat, sementara 4.143 lainnya tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan yang sah ini belum cukup untuk memenuhi syarat minimal yang diperlukan bagi calon independen untuk mendaftar di KPU.

Verifikasi tahap kedua akan dilakukan dari 31 Juli hingga 10 Agustus 2024, dengan target verifikasi 4.433 dukungan tambahan dari 11 kecamatan.

“Jika seluruh dukungan ini dinyatakan sah, total dukungan akan mencapai 6.408, melebihi syarat minimal sebanyak 6.029,” kata Akbar Muram Dani.

Proses verifikasi ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kelayakan calon independen untuk ikut serta dalam pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Hasil akhir dari verifikasi ini akan menentukan apakah bakal calon independen tersebut dapat maju sebagai kandidat resmi.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!