KPU Mubar Susun Peta Pilkada 2024: Menyiapkan Arena Suara untuk Masa Depan

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Muna Barat, Samsul. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat kini tengah menyusun peta pertempuran demokrasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam upaya menyiapkan panggung suara yang bersih dan adil, KPU mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan tersebar di 11 kecamatan, 81 desa, dan 5 kelurahan.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Muna Barat, Samsul, mengungkapkan bahwa jumlah TPS untuk Pilkada tahun ini diperkirakan akan mencapai 145, menyusut dari 245 TPS yang digunakan dalam Pemilu sebelumnya.

“Jadi setelah perampingan, jumlah TPS untuk Pilkada di Muna Barat menjadi 145 TPS,” ujar Samsul pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Menurut Samsul, setiap desa dengan maksimal 600 pemilih akan mendapatkan satu TPS. Namun, jika jumlah pemilih melampaui batas tersebut, maka desa akan mendapatkan tambahan TPS.

“Jadi setelah perampingan jumlah TPS untuk Pilkada di Muna Barat semua 145 TPS,” tambahnya.

Saat ini, KPU tengah menggelar persiapan akhir untuk pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Kalau tingkat PPS dari tanggal 1 sampai tanggal 3, untuk tingkatan Kecamatan atau PPK itu tinggal 5 sampai 7 dan untuk pleno tingkat Kabupaten mulai tanggal 9 sampai tanggal 11 Agustus 2024,” jelas Samsul.

Proses ini akan dilanjutkan dengan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 21 September 2024. Selanjutnya, pleno tingkat Provinsi pada 22 hingga 23 September dan pengumuman hasil rekapitulasi DPT akan dilakukan dari 22 September hingga 27 November 2024.

“Kami telah lewati pencoklitan dan penelitian pemutakhiran data pemilih. Artinya DPT pada Pemilu kemarin kami kembali mutakhirkan di Pilkada,” ujar Samsul.

Dengan segala persiapan yang matang, KPU Muna Barat berharap tidak ada batu kerikil dalam perjalanan menuju Pilkada. Mereka juga mengimbau masyarakat, terutama pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki e-KTP, untuk segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muna Barat.

Samsul menekankan pentingnya memastikan status pendaftaran pemilih. “Kemudian jikalau merasa belum terdaftar sebagai pemilih dan itu merasa sudah memenuhi syarat silakan hubungi PPS atau PPK maupun KPU Kabupaten,” tambahnya. Untuk memastikan status pendaftaran pemilih, masyarakat dapat mengakses situs www.cekdptonline.go.id dengan memasukkan NIK KTP mereka.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!