Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Sabtu (10/8).
Berdasarkan rapat pleno yang digelar, jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 61.326 jiwa, terdiri dari 29.738 laki-laki dan 31.588 perempuan. Data ini mencakup pemilih yang tersebar di 86 desa dan kelurahan di 11 kecamatan di wilayah Muna Barat.
Ketua KPU Kabupaten Muna Barat, La Tajudin, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan DPS merupakan hasil dari proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga tingkat kabupaten.
“Untuk di PPK itu tanggal 5-7 Agustus, dan berdasarkan PKPU Nomor 2 tentang tahapan dan jadwal, pleno KPU tingkat kabupaten mulai tanggal 9-11 Agustus,” ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Mubar juga melibatkan penyelenggara pemilu tingkat PPK, Bawaslu Mubar, serta pemantau pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait penetapan DPS Pilkada 2024. Meskipun DPS telah ditetapkan, KPU menegaskan bahwa ini belum merupakan tahap final menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan masih dalam proses penyusunan daftar pemilih.
La Tajudin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terhadap DPS yang telah ditetapkan.
“Kalaupun nama-nama yang sudah ditetapkan hari ini ternyata tidak memenuhi syarat dan dibuktikan dengan dokumen, silakan dimasukkan dalam tanggapan masyarakat supaya kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, namun memenuhi syarat untuk memilih, juga harus melaporkan hal tersebut kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat nantinya akan dievaluasi oleh KPU untuk memastikan bahwa DPS yang telah ditetapkan benar-benar mencerminkan warga yang memiliki hak pilih di Muna Barat.
“Jadi dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti dan dokumennya. Jika tanggapan dan masukan itu masuk di KPU maka bisa saja itu menjadi tambahan dari DPS yang kita plenokan hari ini,” pungkas La Tajudin.
Proses penetapan DPS ini merupakan bagian dari persiapan KPU Muna Barat dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, dengan harapan dapat memberikan hasil pemilu yang adil dan representatif bagi seluruh warga Muna Barat.
Laporan: Denyi Risman