Kendari – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 2.242 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hl itu dismpaikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba usai menghadiri pemusanahan narkotika di pelataran kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra pada, Rabu 14 Agustus 2024.
Silvester Sili Laba mengatakan bahwa ada 2.242 narapidana yang berada di wilayah Sultra yang telah diusulkan langsung ke pusat.
“Nanti keputusan pusat apakah bakal begitu, tapi itu yang kami sudah usulkan,” ujarnya saat ditemui media.
Selanjutnya, Kakanwil Sultra menyebutkan bahwa pengusulan tersebut lebih didominasikan dengan kasus narkoba. “Untuk saat ini masih menunggu keputusan pusat,” jelasnya.
Dia menyampaikan pengusulan itu juga lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.
“Ada kurang lebih 7 orang yang bakal menerima terpidana bebas di remisi umum,” pungkasnya.
Laporan: Rijal