Kendari – Menjelang akhir masa tugasnya pada 7 Oktober 2024, DPRD Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (2/9) siang, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh.
Kelima perda yang disahkan ini mencakup sejumlah aspek krusial bagi kemajuan Sulawesi Tenggara. Perda pertama berfokus pada fasilitasi penyelenggaraan pesantren, bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan di provinsi tersebut.
Selanjutnya, perda yang kedua adalah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sebuah langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, dari tindakan kekerasan seksual.
Perda ketiga mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, yang akan menjadi landasan bagi optimalisasi potensi kerja sama antara berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, serta dengan pihak eksternal, demi peningkatan pembangunan.
Selain itu, perda keempat berfokus pada penanggulangan penyakit menular, diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah dan mengatasi penyebaran penyakit menular, guna melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Terakhir, perda kelima berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan tanaman komoditas unggulan. Peraturan ini dirancang untuk mendukung sektor pertanian melalui pengelolaan yang lebih baik dan pengembangan tanaman komoditas unggulan di wilayah Sulawesi Tenggara, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan ekonomi daerah.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Andap Budi Revianto, menegaskan bahwa pengesahan kelima perda ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang dan dinamis ini, yang menurutnya telah menguras banyak waktu, energi, dan pikiran.
“Ini adalah sumbangsih kita semua untuk kemajuan ‘Bumi Anoa’. Semoga hasil ini membawa kebaikan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara dan bernilai ibadah di hadapan Allah SWT,” ujar Pj Gubernur Andap dalam pidatonya.
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh, menutup rapat paripurna dengan ucapan syukur dan berharap agar peraturan-peraturan yang telah disahkan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Dengan ucapan syukur alhamdulillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna saya nyatakan ditutup,” katanya.
Pengesahan lima peraturan daerah ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi fondasi bagi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih maju, modern, dan sejahtera di provinsi tersebut.
Laporan: Denyi Risman