Muna – Dua pria asal Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Safari alias La Keke dan Anwal alias La Iyo, nekat mengejar serta mengancam dua anggota polisi yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, dalam konferensi pers mengatakan bahwa pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, kedua anggota polisi tersebut menerima laporan dari warga mengenai keributan yang dilakukan oleh tersangka La Iyo.
“Setelah menerima laporan tersebut, kedua anggota polisi langsung menuju tempat kejadian perkara untuk menangani masalah tersebut,” ujar AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam konferensi pers pada Jumat (6/9).
“Ketika anggota polisi tiba di TKP, tiba-tiba La Iyo dan La Keke datang sambil memegang golok, badik, dan reng, yang memperkeruh suasana,” lanjutnya.
Bukannya takut, kedua pria yang ternyata bersaudara tersebut justru mengejar kedua anggota polisi dengan menggunakan senjata tajam.
“Dari kejadian tersebut, Alhamdulillah, kedua anggota polisi tidak menjadi korban,” tegas AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di rumah mereka pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 14.30 WITA.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Simon