Berita  

Wasindo Desak Kejati Buka Kembali Dugaan Penipuan Komisaris PT DTGP

Aksi demonstrasi Wasindo dan AMPI di Kejati Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (12/9).

Mereka menuntut agar Kejaksaan segera membuka kembali kasus dugaan penipuan yang melibatkan Komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP), Rinrin Marinova.

Aksi yang dipimpin oleh Ketua Umum Wasindo, La Ode Efendi, dan Ketua Umum AMPI, Uto Muna, ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Para demonstran menilai bahwa hukum di Indonesia kerap kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga mereka menuntut agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.

“Kami di sini untuk menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang diistimewakan. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera membuka kembali kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rinrin Marinova dan menetapkan dia sebagai tersangka kembali,” tegas La Ode Efendi dalam orasinya.

Kronologi Kasus

Kasus yang melibatkan Rinrin Marinova bermula pada tahun 2018 ketika ia, selaku Komisaris PT DTGP, diduga melakukan penipuan terkait kerjasama operasional dengan PT Duta Nikel Indonesia (DNI).

Kerjasama ini melibatkan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Marombo, Sulawesi Tenggara. Namun, pihak PT DNI merasa dirugikan karena adanya indikasi penipuan dalam kesepakatan tersebut.

Pada tanggal 6 April 2018, PT DNI melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor laporan LP/193/IV/2018. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Namun, di tengah proses hukum yang berlangsung, pihak PT DTGP mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) dengan PT DNI, yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Restorative Justice ini menghasilkan kesepakatan bahwa PT DTGP berkewajiban mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh PT DNI, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 dari kesepakatan tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, pihak PT DTGP diduga mengingkari perjanjian yang telah disepakati, sehingga PT DNI kembali mengajukan permohonan agar kasus penipuan ini dibuka kembali oleh Kejaksaan.

Selain itu, PT DNI juga meminta kepada Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk menunda penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT DTGP, dengan alasan masih adanya persoalan hukum yang belum terselesaikan.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi ini, para demonstran Wasindo dan AMPI menyampaikan beberapa tuntutan utama:

Pertama, Menunda Penerbitan RKAB: Meminta Inspector Tambang untuk menyampaikan kepada Dirjen Minerba agar menunda penerbitan RKAB PT DTGP hingga masalah hukum ini selesai.

Kedua, Membuka Kembali Kasus: Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk membuka kembali kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Komisaris PT DTGP, Rinrin Marinova.

Ketiga, Pemeriksaan Ulang: Menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Rinrin Marinova serta menetapkannya kembali sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain tuntutan tersebut, massa aksi juga menyerahkan surat pernyataan sikap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai bentuk keseriusan mereka dalam memperjuangkan tegaknya hukum yang adil dan tidak memihak.

Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari Wasindo dan AMPI.

Di tengah polemik yang berkembang, Direktur PT DTGP, Ocen Obaja, memberikan tanggapan awal melalui pesan yang disampaikan kepada media ini.

“Terima kasih untuk info-nya perihal ini. Nanti saat saya sedang di Kendari, saya akan hubungi dan klarifikasi lebih detail ya, berbicara langsung. Terima kasih sudah berikan info yang baik,” tulisnya.

Wartawan media ini juga telah berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari Komisaris PT. DTGP, Rinrin Marinova melalui pesan pribadi, namun hingga saat ini belum ada respons yang diberikan.

Para demonstran menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan ditegakkan.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!