Kendari – Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan akun Facebook (FB) bernama Devi Lestari atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) ke Polda Sultra.
Laporan tersebut dibuat karena akun tersebut diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung Suku, Ras dan Agama yang ditujukan kepada Dessy Indah Rachmat yang merupakan Kader Partai Gerindra dan juga Calon Wakil Bupati Konawe.
Sekertaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Sultra, Alvian Pradana Liambo mengatakan, laporan resmi dibuat pada Selasa (17/9).
Menurut Alvian, postingan akun tersebut sangat jelas mengandung ujaran kebencian berisi SARA yang jika dibiarkan akan menimbulkan kegaduhan dan mengancam Kamtibmas di Konawe jelas Pilkada.
“Jika dibiarkan tindakan tidak terpuji ini pastinya akan mempengaruhi kondisi keamanan dan kenyamanan Pilkada nanti. Olehnya itu kami laporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Alvian juga menjelaskan sebelum melaporkan akun tersebut, dirinya telah melakukan investigas terhadap akun tersebu. Pihaknya telah mengetahui identitas asli pemilik akun FB yang diketahui merupakan akun palsu.
Alvian bilang identitas asli akun tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk mencari keberadaannya.
“Seluruh pihak menginginkan Pilkada ini berjalan dengan baik dan benar tanpa ada ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
“Kepolisian dan aparat lainnya memiliki kewajiban untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menggangu Khamtibmas Pilkada nanti. Dan ini salah satu sumbu yang akan menyala jika dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi